• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Mei 15, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Heboh Sembako Kena PPN, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

16 Juni 2021
in Daerah, Luwu Timur, National
0
Heboh Sembako Kena PPN, Begini Penjelasan  Ditjen Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini-  Isu mengenai rencana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako membuat heboh masyarakat Indonesia. Isu tersebut pun menjadi buah bibir dalam dua pekan terakhir.

Perihal Isu pengenaan pajak untuk sembako ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya memberi penjelasan, seperti yang dikirimkan kepada para wajib pajak melalui surat elektronik Direktorat penyuluhan , Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas).

Berikut isi surat elektonik tersebut :

Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.

Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.

Terima kasih.

 

Salam,

 

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak. (LT/Rilis/ACS).

Tags: Direktorat Jenderal PajakPajak Pertambahan NilaiSemabko Kena Pajak
ShareTweetShare

Related Posts

Selidiki Penyebab Kebakaran di RSUD I Lagaligo, Polisi Segera Panggil Sejumlah Pihak

Catatan untuk Kongres X IPMALUTIM: Jaga Marwah Organisasi, Tegaskan Arah Perjuangan!

by redaksi
0

Oleh: Asri Tadda (Alumni IPMALUTIM)_ Makassar- KONGRES X Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) kali ini seharusnya tidak hanya jadi...

Fakta-Fakta Baru Kontroversi Pengadaan 26 Unit Ambulans di Lutim : Vendor Masih Hilang Kontak

Gaduh Pengadaan Ambulans Desa di Lutim, Polisi Panggil Sejumlah Pihak

by redaksi
0

Lutimterkini-Polisi mulai menyelidiki ribut-ribut pengadaan 24 unit  mobil ambulans di Luwu Timur. Sejumlah pihak khususnya pihak terkait pengadaan armada ambulan...

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

by redaksi
0

JAKARTA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan menuntaskan tahapan penting dalam proses pembentukan badan...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Selidiki Penyebab Kebakaran di RSUD I Lagaligo, Polisi Segera Panggil Sejumlah Pihak

Catatan untuk Kongres X IPMALUTIM: Jaga Marwah Organisasi, Tegaskan Arah Perjuangan!

Fakta-Fakta Baru Kontroversi Pengadaan 26 Unit Ambulans di Lutim : Vendor Masih Hilang Kontak

Gaduh Pengadaan Ambulans Desa di Lutim, Polisi Panggil Sejumlah Pihak

  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In