Lutimterkini- Isu mengenai rencana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako membuat heboh masyarakat Indonesia. Isu tersebut pun menjadi buah bibir dalam dua pekan terakhir.
Perihal Isu pengenaan pajak untuk sembako ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya memberi penjelasan, seperti yang dikirimkan kepada para wajib pajak melalui surat elektronik Direktorat penyuluhan , Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas).
Berikut isi surat elektonik tersebut :
Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.
Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.
Terima kasih.
Salam,
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak. (LT/Rilis/ACS).