Lutimterkini- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda jawaban bupati Luwu Timur terkait 6 buah Ranperda. Paripurna berlangsung di gedung DPRD Luwu Timur, Rabu (08/06/2022).
Berikut ini jawaban bupati Luwu Timur terhadap pandangan umum fraksi yang disampaikan Fraksi PAN dan Fraksi Golkar mengenai batasan perkawinan usia anak dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“ Terhadap Pemandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, Masrul Suara, bahwa batasan usia dalam Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia anak sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yakni batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun,” ungkap bupati Budiman.
Dia mengatakan, batas usia yang dimaksud dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berkahir pada pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Selanjutnya, bupati Budiman juga menjawab pemandangan umum Fraksi partai Golkar yang disampaikan anggota dewan Najamuddin tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“ Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah daerah perlu mematangkan system perizinan dengan memudahkan warga untuk mendapatkan kepastian berusaha. Pemerintah daerah saat ini telah melakukan kegiatan pelayanan perizinan secara langsung ke masyarakat, yang dilakukan pada tahap awal pada kantor kecamatan secara berkala, dan selanjutnya akan dikembangkan di setiap desa,” beber bupati Budiman.
Sidang paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Luwu Timur, Aripin dan dihadiri foropimda, sejumlah kepala OPD dan legislator Luwu Timur. (LT/ACS).