Malili, Lutimterkini- Menjelang masa kampanye dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Timur, peredaran uang palsu mulai marak. Masyarakat diminta mewaspasdai peredaran uang asli tapi palsu (aspal) ini yang digunakan oleh oknum tertentu.
Di Kota Malili misalnya, dalam sepekan masyarakat menemukan adanya uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000. “ Kemarin waktu menyetor uang penjualan tabung gas di salah satu Bank, satu lembar uang saya diduga palsu oleh teller setelah melalui alat pendeteksi uang,” tutur Hj. Zaenab salah seorang pedagang tabung gas melon di Malili.
Zaenab sama sekali tidak mengetahui jika lembaran uang yang disetor ke Bank salah satunya palsu. “ Kemungkinan dari pembeli (konsumen) beberapa waktu lalu yang menyelipkan lembaran uang palsu itu. Saya juga tidak sempat memeriksa atau mengecek, hanya langsung menghitung jumlahnya saja,” katanya.
“ Bukan hanya saya pak, menurut petugas teller di Bank pihaknya juga menemukan uang palsu yang disetor salah seorang pedagang gorengan. Kalau tidak salah lembaran (uang palsu) Rp. 50.000 dan itu sebanyak 3 lembar,” tambah Zaenab
Terpisah, Kasat reskrim Polres Luwu Timur Iptu Ely Kendek yang dikonfirmasi Lutimterkini.com, Selasa (22/09/2020) menuturkan pihaknya akan menyelidiki informasi peredaran uang palsu tersebut. “ Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima uang. Sebaiknya diteliti dan diperiksa dulu karena masalah peggunaan uang palsu masih ada,” imbuh Ely Kendek.
Mengenai peredaran uang palsu jelang kampanye, pengamat Valuta asing (valas), Farial Anwar menilai penggunaan uang palsu menjelang pemilu atau kampanye biasanya cenderung meningkat. “ Uang palsu itu digunakan untuk membiayai aktivitas kampanye seperti pengadaan kaos, spanduk, bagi-bagi sembako dan itu semua memerlukan uang banyak. Kalau dari kantong sendiri tidak akan cukup, jadi uang ‘siluman’ ini jadi salah satu alternatif yang ditempuh,” ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.com.
Untuk diketahui, pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang di 270 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara masa kampanye dilaksanakan selama 71 hari dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. (LT/ACS).