Lutimterkini- Isu adanya penyerobotan lahan milik sejumlah warga di desa Wasuponda, kabupaten Luwu Timur perihal rencana penambangan batu gunung ditampik kepala desa setempat. Bahkan isu penyerobotan lahan ini menyasar Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora bersama Kanit Tipiter Yakob Lili.
Kepada Lutimterkini.com Kamis (05/01/2023) , kepala desa Wsuponda Ananias Ganna mengakui dirinya mendapat pemberitahuan melalui pengurusan dokumen rencana penambangan galian batu gunung di desanya oleh 2 perusahaan. “ Ada dua perusahaan yang mengurus kelengkapan dokumen mengenai rencana penambangan (galian batu) di desa kami beberapa waktu lalu. Keduanya adalah CV. Bumi Batara Jaya dan PT. Mitra Mamiri Mineral,” ungkap Ananias.
Dia melanjutkan, kedua perusahaan ini lantas menganjukan permohonan kesesuaian ruang kepada Dinas PUPR Luwu Timur. “ Saya juga tidak tahu bagaimana perkembangan dari proses pengajuan permohonan itu. Hingga saat ini belum ada aktivitas (penambangan galian batuan) di areal yang dimohonkan. Ijin juga belum mereka kantongi yang merupakan kewenangan Dinas ESDM Propinsi. Sehingga kalau dikatakan ada penyerobotan lahan itu tidaklah benar,” katanya.
Ananias juga mengakui dirinya telah didatangi Propam Polda sekaitan dengan beredarnya video terkait dugaan penyerobotan lahan warga di desa Wasuponda yang menyasar Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora dan Yakob Lili “ Bukannya saya membela pak Kapolres dan pak Yakob. Tapi perlu diketahui bahwa kedua personil kepolisian ini tidak mempunyai tanah sejengkal pun di desa Wasuponda. Jadi apa yang mau diserobot, lahan warga yang mana. Sekali lagi isu penyerobotan lahan itu tidak benar.” Tegasnya.
Sementara itu kepala bidang tata ruang pada dinas PUPR Luwu Timur, Saifuddin mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan kesesuaian tata ruang dari CV. Bumi Batara Jaya dan PT. Mitra Mamiri Mineral terkait rencana penambangan galian batu gunung di desa Wasuponda.
“ Untuk CV. Bumi Batara Jaya permohonan tertanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan PT. Mitra Mamiri Mineral tertanggal 19 September 2022. “ ujarnya .
Dikatakan, kewenangan ijin ada pada pemerintah provinsi dan pusat, kabupaten hanya memproses pengajuan ijin kesesuaian lingkungan itupun harus melihat dan menghitung potensi lahan yang ditambang, termasuk dampak lingkungan yang akan terjadi. (LT/And)