Malili, Lutimterkini- Masih ingat dengan RB (4) salah seorang bocah di desa Timampu kecamatan Towuti Luwu Timur, yang sempat viral lantaran dicekoki minuman keras alias miras pada pertengahan Agustus lalu ?
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Luwu Timur, Malili Selasa (17/11/2020). Bocah RB sendiri dalam persidangan perdana didampngi sang ayah, Melkias. Sementara 2 terdakwa dalam kasus ini masing-masing lelaki berinisial FR dan RH. “ Pada sidang perdana masih pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Kasi Intelkam kajari Lutim Hasbuddin B Paseng.
Usai menjalani persidangan, bocah RB beserta ayahnya diundang secara khusus oleh kepala kejaksaan negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. “ Tolong pak, ini kita punya anak dibimbing dan dijaga baik-baik. Jangan sampai jadi korban (lagi) seperti yang dialami sebelumnya.” Pesan Kajari Zubair kepada ayah bocah RB.
Selain memberikan nasihat, Kajari Luwu Timur juga memberikan bantuan berupa sembako, beras, minyak goreng, susu formula, mainan anak-anak serta uang tunai kepada bocah RB yang diterima sang ayah. “ Ini Ada sedikit bantuan dari kami (jajaran) Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan mitra awak media semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” imbuh Kajari sesaat setelah penyerahan bantuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Luwu Timur didampingi Kasi Intel Hasbuddin B Paseng serta kepala seksi perlindungan perempuan dan anak dinas Sosial Luwu Timur, Firawati. (LT/ACS).