Lutimterkini- Yulis Rahma Wijayanti (48) tak kuasa membendung air matanya usai ketua Majelis Hakim PN Luwu Timur mengetuk palu. Ibu rumah tangga yang berdomisili di Sorowako Luwu Timur tersebut bersama suaminya, Oki Wahyu Pribadi Teguh Wibowo divonis dengan pidana penjara masing-masing masing-masing selama 5 (lima) bulan.
Namun demikian dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selam masa 1 (satu) tahun terakhir.
Pasangan suami istri Oki dan Yulis oleh Majleis Hakim yang diketuai Ardy Dwi Cahyono S.H, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Memalsukan Surat Dan/ atau Dokumen Kepada Instansi Pelaksana Dalam Melaporkan Persitiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.
Pembacaan amar putusan berlangsung pada Rabu (16/05/2023) di Pengadilan Negeri Malili Luwu Timur. Terdakwa Yulis hadir langsung dalam sidang tersebut didampingi penasehat hukumnya masing-masing Agus Melas S.H. M.H, Untung Amir S.H. M.H dan Amril Firdaus S.H. sedangkan terdakwa Oki mengikuti pembacaan amar putusan secara daring.
“ Putusan Majelis Hakim kami terima. Kami berdua bersyukur sebab keputusan ini telah mencerminkan rasa keadilan,” ujar Oki Wahyu Pribadi Teguh Wibowo, dengan mata berkaca-kaca usai dibebaskan dari tahanan pada Jumat (18/05/2023) di Warkop Tanah Abang Malili.
Yulis dan Oki Lapor Balik ke Polsi
Pada September 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya Yulis dan Oki melaporkan balik sejumlah pihak ke Polres Luwu Timur perihal kasus yang menimpa mereka. “ Yang kami laporkan saat itu masing-masing : ibu dan anak Sri Narti dan Riri atas dugaan pencemaran nama baik dan penelantaran anak serta penipuan kepada klien kami. Kami juga melaporkan kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Luwu Timur, Firawati atas pencemaran namai baik klien kami,” ungkap Untung Amir, salah satu kuasa hokum Oki dan Yulis.
Tim kuasa hukum Oki dan Yulis pun mempertanyakan perkembangan laporan baliknya ke pihak Polres Luwu Timur. “ Sejak September 2022 lalu laporan balik klien kami belum kami ketahui seperti apa perkembangannya,” tanya Untung Amir kepada pewarta Lutimterkini.com, Jumat (18/05/2023)
Terkait laporan balik yang diajukan Oki dan Yulis, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Achmad Alfian mengungkapkan belum cukup dua alat bukti untuk meningkatkan laporan balik Oki dan Yulisdari penyelidikan ke penyidikan. “ Jadi tetap kami proses (laporan balik) yang bersangkutan.. Nanun hingga kini belum cukup dua alat bukti untuk meningkatkan laporan yang bersangkutan ke tahap penyidikan,” ujar Achmad Alfian kepada Lutimterkini.com, Minggu (20/05/2023). (Lt/sps).