Malili, Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Luwu Timur secara resmi menahan mantan kepala bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat, Luwu Timur, EL, terhitung mulai Senin (24/05/2021) hari ini.
EL ditahan dalam kasus dugaan mark up pada proyek instalasi pengelolaan air (IPA) ibu kota kecamatan (IKK) Malili tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp. 2,4 Milyar. “ Dalam kasius ini penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp. 600 juta, beradsarkan audit Inspektorat. Dugaan mark up pada pembelian material proyek IPA IKK tahun 2018 tersebut,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Hasbuddin B. Paseng kepada pewarta Lutimterkini.com, Senin (24/05/2021).
Dia menyatakan, tersangka EL akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rumaha tahanan Polres Luwu Timur sembari menunggu tahap dua. Selain EL, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni rekanan proyek IPA IKK Malili. “ nanti kami sampaiakn (rilis) informasi selanjutnya mengenai status tersangka lainnya yakni rekanan yang masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik,” imbuh Hasbuddin. (LT/ACS).