• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Agustus 17, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Lutim Tahan 2 Tersangka Proyek Pembangunan Jembatan Lemolengko

1 Mei 2024
in Daerah, Lifestyle, Luwu Timur
0
Kejari Lutim Tahan 2 Tersangka  Proyek Pembangunan Jembatan  Lemolengko
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Kejaksaan negeri (kejari) Luwu Timur menahan dua  tersangka kasus tindak pidana korupsi  penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano kecamatan Nuha  Kabupaten Luwu Timur. Anggran proyek ini tersebut  bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam  siaran persnya, kajari Luwu Timur, Yadyn mengungkapkan  bahwa Pihaknya  setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan Tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-932/P.4.36/Fd.1/4/2024 Tanggal 30 April 2024.

“ Kedua tersangka  dengan  inisial AG dan 930/P.4.36/Fd.1/4/2024 Tanggal 30 April 2024 atas nama tersangka inisial TWK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur.” sebut kajari Yadyn.

Dalam pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka yaitu AG dan TWK dalam rangka pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko Tahun Anggaran 2022.

Adapun tersangka TWK merupakan selaku Direktur CV.Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender Proyek Pembangunan Sungai Lemolengko Desa Matano Tahun Anggaran 2020 tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati melainkan pekerjaan tersebut disubkontrakan atau meminjam Perusahaan miliknya kepada Tersangka AG yang dalam proses pelaksanaanya tidak tercapai progres pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga terdapat pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Perbuatan Kedua Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.766.029.807,27  (tujuh ratus enam puluh enam juta dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) berdasarkan Laporn Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan S.Lemolengko di Desa Matano T.A 2020 Nomor :  700.04/1349/B.5/ITPROV Tanggal 26 Maret 2024 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana

Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

“ Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor : PRINT- 254/P.4.36/Fd.1/4/2024 dan Nomor : PRINT- 253/P.4.36/Fd.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.” Tutupnya. (Lt/sps/ris)

ShareTweetShare

Related Posts

Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Kedok APL Mulai Terbongkar

Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Kedok APL Mulai Terbongkar

by redaksi
0

Lutimterkini- Penyidikan kasus perambahan hutan lindung di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai membuka dugaan persoalan...

Konsolidasi Ketua DPD Golkar Sulsel : Optimisme Kembalikan Kejayaan  Golkar di Lutim

Konsolidasi Ketua DPD Golkar Sulsel : Optimisme Kembalikan Kejayaan Golkar di Lutim

by redaksi
0

Lutimterkini- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan menggelar konsolidasi dengan pengurus dan kader Partai Golkar Lutim di...

SOKSI  Lutim Dukung Konsolidasi Ketua DPD Golkar Sulsel

SOKSI Lutim Dukung Konsolidasi Ketua DPD Golkar Sulsel

by redaksi
0

Lutimterkini-  Langkah taktis ketua DPD I Golkar Sulawesi-Selatan, Ilham Arief Sirajuddin menggelar safari politik di 10 daerah mendapat dukungan penuh...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Kedok APL Mulai Terbongkar

Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Kedok APL Mulai Terbongkar

Konsolidasi Ketua DPD Golkar Sulsel : Optimisme Kembalikan Kejayaan  Golkar di Lutim

Konsolidasi Ketua DPD Golkar Sulsel : Optimisme Kembalikan Kejayaan Golkar di Lutim

  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In