Lutimterkini- Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri Luwu Timur menetapkan perempuan berinisial Hj. SIN sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus nelayan di desa Wewangriu tahun anggaran 2015. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/01/2024) setelah melalui rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi, tim ahli dan gelar perkara penetapan tersangka.
Sekadar diketahui, berdasarkan laporan masyarakat tim penyidik kejaksaan negeri Luwu Timur mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah khusus nelayan di desa Wewangriu kecamatan Malili sebanyak 50 unit rumah.
“ Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-141/P.4.36/Fd.1/1/2024 , Tanggal 17 Januari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 (sejumlah 50 unit) di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan penetapan Terhadap Tersangka di di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT10/P.4.36/Fd.1/1/2024 tanggal 17 Januari 2024, tersangka di ditahan di Rutan Polres Luwu Timur Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024. “ ungkap Kajari Luwu Timur, Yadyn dalam siaran persnya yang diterima Lutimterkini.com.
Dikatakan Yadyn, penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 (sejumlah 50 unit) di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
“ Bahwa disamping tersangka tersebut, Penyidik saat ini melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015. “ katanya.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka Hj.SIN diuraikan bahwa Tersangka Hj.SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur , meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima.
“ Akibat perbuatan Tersangka Hj.SIN, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.950.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember 2023. “ jelas Yadyn.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Lt/acs/ris)