Lutimterkini- Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
“ Pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023, Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan Tsk. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara HR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
ujar kepala kejaksaan negeri Luwu Timur, Yadyn dalam rilis yang diterima Lutimterkini.com.
Dikatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Tinombo Kab. Parigi, Prov. Sulawesi Tengah dikarenakan Tersangka selama proses penyidikan tidak kooperatif dan Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan Penahanan.
Akibat perbuatan Tersangka HR, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HR adalah :
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.(Lt/sps/acs/ris)