Malili, Lutimterkini- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di kabupaten Luwu Timur mulai Selasa (07/09/2021) hari ini. Selama tiga pekan terakhir, kabupaten Luwu Timur bersama kota Makassar memberlakukan PPKM level 4.
Penurunan PPKM level 3 untuk kabupaten Luwu Timur sepetti yang diumumkan pemerintah pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Senin (06/09/2021) malam tadi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level, 2 dan level 1.
Inmendagri tersebut juga menginstruksikan agar mengoptimalkan posko penanganan covid-19di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona. “ Kita tentunya bersyukur dengan penurunan PPKM ini ke level 3 di Luwu Timur. Namun demikian kita tidak boleh terlena dengan hal ini, tetap waspada dan patuhi selalu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran covid-19,” imbuh bupati Luwu Timur, Budiman kepada pewarta Lutimterkini.com, Selasa (07/09/2021).
Budiman juga mengapresiasi langkah-langkah dan upaya yang dilakukan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang terus bersinergi bersama satgas covid-19 untuk menekan penyebaran virus corona di Luwu Timur. “ Saya kira upaya-upaya itu (bersama forkopimda) bapak Kapolres, perwira penghubung, kajari dan instansi terkait terus bergerak di lapangan untuk memutus penyebaran virus corona di daerah ini patut diapresiasi. Namun demikian, kerja keras tersebut harus dibarengi dengan dukungan penuh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Kita juga akan lanjutkan testing, tracking dan treatment serta vaksinasi bagi masyarakat harus terus dilanjutkan,” pinta Bupati Budiman.
Pemberlakuan PPKM level 3 di Luwu Timur akan dimulai dari tanggal 7 September- 20 September 2021 mendatang. Setiap pekannya satgas akan melakukan evaluasi terhadap angka penyebaran kasus aktif apakah naik atau turun. (LT/ACS).