Malili, Lutimterkini- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Luwu Timur, secara resmi menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler- Budiman sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur di pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Penetapan ini dilakukan melalui rapat Pleno internal di kantor KPU Luwu Timur, Kawasan Puncak Indah Malili, Rabu (23/09/2020).
Usai rapat Pleno dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020 kepada L.O Pasangan calon Ir. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd. Rabu, (23/9/2020).
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal menyebutkan, penyerahan Surat Keputusan tersebut, didahului Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon oleh Komisioner KPU Luwu Timur pukul 11.00 Wita siang. “ Sebelum menyerahkan Surat Keputusan ini, kami telah lebih dulu melakukan rapat pleno tertutup oleh 5 orang anggota KPU untuk menetapkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, setelah itu, barulah kami mengundang L.O dan pasangan calon untuk menerima Salinan Surat Keputusan Penetapan calon tersebut” sebut Zainal.
Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyeleggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, menyebutkan penetapan pelaksanaan calon dilakukan di tanggal 23, dan ditanggal 24 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon” sambung Zainal.
Mengenai pengundian nomor urut sambungnya, hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, Zainal melanjutkan jika hal tersebut telah diatur dalam Surat Ketua KPU RI nomor 788/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang pengundian nomor urut pasangan calon.
Sebelumnya, dalam Surat Ketua KPU RI point 3 menyebutkan dalam hal pengundian nomor urut terjadi kondisi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan dan terdapat 1 (satu) atau lebih BakaI Pasangan CaIon yang masih positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka;
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1 melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Kedua, Penetapan nomor urut bagi pasangan calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 dilakukan dengan pengundian nomor urut sebagaimana ketentuan Pasal 50 C ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, menyebutkan dilakukan pengundian nomor urut diantara pasangan calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya.
“Jadi besok penetapan nomor urut hanya akan menetapkan nomor urut satu pasangan calon saja, dan bagi pasangan calon yang masih dalam tahapan penelitian administrasi maka penentuan nomor urutnya mengikuti nomor urut berikutnya” Tutup Zainal.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatangan tanda terima oleh L.O pasangan calon, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang disaksikan oleh komisioner Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja dan Andi Sukmawati. (LT/ACS).