Malili, Lutimterkini- Kabupaten Luwu Tmur mendapatkan j jatah sebanyak 28.800 bidang dari program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) di tahun 2022 mendatang. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pemrintah daerah Luwu Timur, Jumat (17/12/2021). Rapat tersebut dipimpin langsung bupati Luwu Timur Budiman dengan nara sumber kepala BPN/ATR Luwu Tmur Muhammad Syukur serta dihadiri Sekda Luwu Timur, Kepala Dinas Perkintan Zainuddin, para camat dan kepala desa. Sosialisasi awal Program PTSL ini berlangsung di aula rumah jabatan bupat Luwu Timur, Kawasan Puncak Indah Malili.
Menurut kepala BPN/ ATR Luwu Timur, Muhammad Syukur bahwa program PTSL ini adalah program strategs nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hokum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. “ Itulah sebabnya Kementerian ATR/ BPN membuka program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL),” ujar Muh. Syukur.
Untuk tahun 2022 mendatang lanjutnya, kabupaten Luwu Tmur mendapat jatah 28.800 bidang atau naik empat kali lipat dibanding pada tahun 2021 yang hanya sekitar 7.000 bidang.
28.880 bidang tersebut dirincikan sebagai berikut
- Peta bidang tanah (PBT) 9.000 bidang
- Peta bidang lintas sektor tanah (PBT Lintor) 200 bidang
- Peta bidang tanah kategori 4 (PBT K4) 600 bidang
- Redist 4.000 bidang
- Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 15.000 bidang
Sedangkan untuk Resdistribusi Tanah sebanyak 4.000 bidang tersebar di sejumlah desa, yakni :
- Burau Pantai (Burau) target 400 bidang
- Non Blok (kalaena) 700 bidang
- Maliwowo (Angkona) 700 bidang
- Tampinna (Angkona) 300 bidang
- Laskap (Malili) 300 bidang
- Lakawali Pantai (Malili) 300 bidang
- Parumpanai (Wasuponda) 800 bidang
- Sorowako (Nuha) 500 bidang
Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman mengapresiasi kinerja BPN/ATR Luwu Timur atas percepatan penyelesaian program PTSL yang memang didambakan masyarakat. “ kami mengapresiasi kinerja BPN/ ATR dalam percepatan program PTSL di Luwu Timur dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan. Program PTSL ini juga bermanfaat sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Apalagi dalam visi misi kami selaku bupati agar semua rumah ibadah di pelosok desa juga memilki sertifikat yang bisa dikutkan dalam program ini,” imbuh Bupati Budiman. (LT/ACS).