Malili, Lutimterkini- Pengambiulan surat keterangan hasil rapid test bagi warga Luwu Timur yang akan bepergian atau mempunyai urusan di daerah lain, tanpa dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut dikemukakan pelaksana tugas kepala dinas kesehatan Luwu Timur, dr. Rosmini Pandin, kepada Pewarta Lutimterkini.com, Sabtu (30/05/2020).
” Jadi, kebijakan (penggratisan) surat keterangan hasil rapid test ini sesuai dengan instruksi bapak bupati dalam rapat bersama dengan forkopimda, Jumat (29/05/2020) kemarin yang menegaskan agar seluruh Puskesmas yang melakukan rapid tes dalam rangka pengurusan surat keterangan bepergian bagi warga Luwu Timur tanpa dipungut biaya (gratis),” imbuh Rosmini via telepon selularnya.
Menurut Rosmini, bupati Husler ingin masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti mprotokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19 saat ini. ” Beliau (bapak bupati) menginginkan agar masyarakt tidak dipersulit atau terkendala dengan pengurusan ataupun pengambilan surat keterangan hasil rapid test khususnya mereka yang akan bepergian. Hal ini juga untuk menggerakkan kembali aktivitas perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Dia menyatakan, surat keterangan hasil rapid test ini dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni mendatang di Puskesmas masing-masing. ” Kami juga akan koordinasikan kepada seluruh Puskesmas di Luwu Timur untuk membuat jadwal pemeriksaan kepada warga yang akan mengurus atau mengambil surat keterangan hasil rapid test,” pungkasnya. (LT/ACS).