Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi telah merigester 132 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah 2020 dalam buku perkara registrasi konstitusi (BPRK). Setelah itu dilakukan penyampaian salinan permohonan kepada termohon, Bawasalu dan pihak terkait.
Untuk sengketa pilkada Luwu Timur yang diajukan pasangan calon Irwan Bahri Syam- Andi Rio Pattiwiri telah terigestrasi dengan nomor registrasi 96/PHP.BUP-XX/2021. “Melihat sejak awal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana menyoal mutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan enam bulan setelah penetapan pasangan calon (paslon), yang dalam undang-undang hal tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi kecurangan demikian terjadi dan dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana di Luwu Timur.” beber Muhamad Ikbal selaku salah satu kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri seperti yang dikutip di laman mkri.id , Senin (21/12/2020).
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya beberapa pemilih yang secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemilih, tetapi dapat melakukan pemilihan. Sebagai contoh, Ikbal mengilustrasikan pada beberapa kecamatan terdapat pemilih yang menggunakan identitas sah berupa KTP dan terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) namun setelah dicek pencoblos tersebut tidak dikenal di desa yang dimaksud.
“Kami telah menyiapkan bukti, di antaranya pernyataan Kepala Desa yang menyatakan tidak mengenal para pemilih tersebut dan itu ada beberapa orang. Inilah yang kemudian menjadi pintu masuk kami ke MK untuk membuka kejadian yang sangat luas biasa dan bersifat TSM ini yang dilakukan sejak awal sebelum penetapan pasangan calon,” jelas Ikbal.
Seluruh materi gugatan yang didalilkan oleh pemohon (pasangan calon Ibas-Rio) pun telah dijawab oleh pihak termohon (KPU Luwu Timur), Bawasalu dan pihak terkait (pasangan calon Muhammad Thorig Husler-Budiman) dalam sidang pemeriksaan awal pada tanggal 4 Februari 2021 lalu. Selain mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu Luwu Timur, majelis hakim juga mengesahkan alat bukti dalam kesempatan itu. Lalu bagaimana tahapan selanjutnya ?
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada awak media di Jakarta menuturkan, setelah penyerahan dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan pihak terkait akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 11 Februari 2021. “ Setelah RPH ini maka majelis hakim akan menggelar sidang dismissal (pengucapan putusan sela) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 dan 16 Februari 2021,” tandas Fajar.
“ Pengucapan putusan/ ketetapan sela nanti akan menentukan apakah perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah itu sidangnya berlanjut atau selesai.
Terpisah, pakar hukum tata negara Margarito kamis kepada Lutimterkini.com, Senin (08/02/2021) mengungkapkan, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak (pemenang) dalam pilkada secara sah dan tanpa ada kecurangan yang terstrukur, sistematis dan masif maka pasal 158 tentang ambang batas perolehan suara bisa diterapkan. “ Jadi, sepenuhnya bergantung pada bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan. Jika bukti-bukti itu mampu meyakinkan hakim dan itu adalah fakta sehingga dianggap menimbulkan kecurangan yang luar biasa maka perkara tersebut akan dilanjutkan. Nah, sebaliknya jika hakim menilai tidak menemukan fakta-fakta ekstreme injustice (kecurangan yang masif) maka hakim akan putuskan selesai pada saat itu dalam putusan sela/dismissal pada tanggal 15 atau 16 Februari nanti,” pungkas Margarito. (LT/ACS).