Lutimterkini- Peraturan daerah (Perda) kabupaten Luwu Timur Nomor 11 tahun 2021 tentang Rencana Pembangungan Jangka Mennegah Daerah (RPJMD) Lutim 2021- 2026 dengan visi Luwu Timur yang berkelanjutan dan lebih maju berlandas nilai agama dan budaya.
Perda ini kemudian disinkronisasi dengan salah satu misi bupati Luwu Timur yakni meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta mengembangkan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berjaringan luas.RPJMD tersebut menelurkan kebijakan strategis daerah di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan bidang lainnya.
“ Untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan terdapat 9 program prioritas seperti optimalisasi peran BUMD, dalam penyerapan hasil bumi,” ujar Amrullah Rasyid kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan Luwu Timur kepada pewarta Lutimterkini.com, Rabu (26/07/2023).
Selian itu lanjut Amrullah, kebijakan strategis kegiatan prioritas untuk pertanian berkelanjutan di Luwu Timur yakni peningkatan produksi melalui penambahan indeks pertanaman, mandiri benih padi dan pengembangan sentra tanaman pangan dan holtikultura,” rincinya.
Kebijakan dan program prioritas lainnya lanjutnya adalah menjamin ketersediaan pupuk, industrialisasi hasil pertanian srta memfasilitasi sarana dan peningkatan kapasitas SDM, penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian. “ Kebijakan strategis dan program unggulan adalah peningkatan populasi ternak besar, ternak kecil dan ungags,” pungkas Amrullah. (Lt/sps)