Malili, Lutimterkini- Paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka mendengarkan laporan hasil kerja badan anggaran sekaligus persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan perubahan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan penetapan rencana kerja DPRD Tahun 2021 digelar. Rabu (23/09/2020).
Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Anggota DPRD, Abduh. Mengatakan bahwa Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020, yang telah disepakati dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Luwu Timur.
Adapun Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020 setelah dilakukan pembahasan pada tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp.1.470.081.947.079,13
Belanja Daerah Rp.1.484.283.786.932.932,78
Defisit Rp.14.201.839.853,65
Penerimaan Pembiayaan Rp.26.201.839.853,65
Pengeluaran Pembiayaan Rp.12.000.000.000,00
Pembiayaan NETTO Rp.14.201,839.853,65
SILPA Tahun Berkenaan Rp.0,00
Mencermati hasil pembahasan tersebut, diharapkan Pemerintah Daearah dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara alokasi belanja modal yang berkurang berimplikasi pada tertundanya kegiatan-kegiatan yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pada hal prinsip penganggaran harus berpihak ke masyarakat.
“Terhadap hasil pembahasan masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhimya dan semua menyatakan setuju dengan hasil pembahasan Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Abduh.
Kendati demikian, Banggar memberikan beberapa catatan penting dan rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. (LT/Humas DPRD).