Lutimterkini- Kendari — Polemik penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menghangat. Gubernur Sultra dua periode, 2008–2018, Nur Alam, angkat bicara keras menanggapi sejumlah pernyataan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) soal aset daerah. Ia menilai informasi yang disampaikan ASR tidak berdasar dan berpotensi membuat publik resah.
Salah satu hal yang dibantah Nur Alam adalah klaim adanya kerja sama kontrak selama 90 tahun yang lantas diperpanjang 60 tahun pada pembangunan Lippo Plaza Kendari. Menurutnya, skema yang benar adalah kontrak berjalan 30 tahun, disertai opsi perpanjangan dua kali sesuai kesepakatan para pihak. Ia menegaskan tak pernah ada perjanjian selama yang disebutkan ASR.
Kritik itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Kota Kendari, Rabu (9/8/2026). Nur Alam menuding gubernur petahana kerap keliru membaca data. Menurut dia, kekeliruan itu membuat ASR seolah menyebarkan hoaks dan menyampaikan informasi tidak valid yang bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Nur Alam.
Ia menekankan persoalan aset Pemprov Sultra bukan perkara yang baru muncul dan tidak bisa dituntaskan secara instan. Pada masa kepemimpinannya, kata Nur Alam, pihaknya bersama jajaran birokrasi sudah menelusuri ribuan aset daerah. Penelusuran itu menyentuh aset dari berbagai periode pemerintahan, mulai era Edi Sabara, Abdullah Silondae, Alala, La Ode Kaimoeddin, sampai Ali Mazi.
Proses identifikasi tersebut, menurut Nur Alam, memakan waktu hampir enam tahun. Ia menyatakan kerja panjang itu turut mengeluarkan Pemprov Sultra dari opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengantarkannya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, ia menolak anggapan bahwa persoalan aset daerah selama ini diabaikan.
Nur Alam juga membantah sejumlah informasi lain yang dinilainya keliru, termasuk soal kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari. Baginya, data valid seharusnya menjadi dasar dalam setiap pernyataan pejabat publik agar tidak memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.
Sumber: beritasulawesi.co.id






