Lutimterkini– Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur menggelar Bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta implementasi berusaha berbasis risiko.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (23-24/10/2024) di Hotel I Lagaligo Kawasan Puncak Indah Malili
“ Bimtek ini memberikan pembinaan kepada pelaku usaha berdasarkan peraturan BKPM RI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai dengan pasal (5) akan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM,” ujar kabid pengendalian dan pengawasan DPMPTSP Luwu Timur, Saenab.
Dikatakan Saenab, tujun bimtek agar setiap pelaku usaha pemegang NIB terhindar dari sanksi pencabutan dan pembekuan izin usaha. .
Saenab yang juga Reformer PKA 5 ini mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pembimbingan dan pendampingan sekaligus mensosialisasikan kepada setiap pelaku usaha yang ada di kabupaten Lutim.
“ Sebagai pelaku usaha , wajib hukumnya untuk menaati aturan sesuai dengan undang -undang cipta kerja dan wajib melaporkan kode perusahaan setelah mendapatkan nomor induk berusaha. Ini dilakukan karena adanya sanksi langsung dari kementrian investasi.” Imbuhnya.
Dia menungkapkan kegiatan ini bakal kembali dilaksankan pada Desember mendatang demi mencapai target bagi peserta atau pelaku usaha di daerah ini.
“Semua pelaku usaha yang telah terdaftar di OSS kabupaten Lutim dalam sistem, itu yang kami panggil apa saja yang menjadi kendala di perusahaan mereka, apakah perusahaanya itu tidak beroperasi dan sebagainya,”tutup Saenab (Lt/sps/acs)