Lutimterkini- Melaui Wayan Suparta selaku juru bicara fraksi Gerindra Luwu Timur pada dasarnya menyetujui pendirian BUMD PT Gemilang Luwu Timur. Dalm sidang paripurna pada Kamis (23/11/2024) frkasi Gerindra Luwu Timur mengutarakan
Berdasarkan apa yang telah disampalkan Bupati Pada Pengantar Sidang paripurnah Masa sidang Ke-III tahun 2023, tentang Rancangan Peraturan Daerah dan diserahkan dalam bentuk draft, dan setelah kami dari Fraksi Gerindra bahas secara bersama-sama, maka kami berpandangan :
1. Ranperda Pendlrian Badan Usaha Milik Daerah PT.Luwu Timur Gemilang (PERSERODA) Fraksi Grindra mendukung Ranperda tersebut diatas, sebab demi mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asll daerah, terkhusus pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dimana pemerintah daerah diberl kewenangan untuk membentuk BUMD melalui Perda, maka itu dengan dasar in! Ranperda tersebut. dan akan dibahas bersama oleh pansus DPRD bersama tim penyusun Ranperda pemerintah Daerah.
2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada BUMD PT.Luwu TImur Gemilang (Perseroda). Fraksi Gerindra mendukung Rancangan Peraturan Daerah Tersebut, Yang berdasarkan pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Menurut asas otonomi serta tugas pembantuan dan dlberikan otonomi yang seluas-luasnya, dan berdasarkan pasal 304 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dinyatakan bahwa daerah dapat da^mt melakukan penyertaan modal pada BUMD, dimana penyertaan modal daerah dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD berupa uang dan barang. Maka dari itu, Gerindra dalam pemandangan Frakslnya akan mendukung ranperda ini dengan catatan pemerintah daerah betu-betui bekerja dengan balk dalam pelaksanaannya agar ranperda ini berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur (Lt/sps/acs)