Lutimterkini- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda BUMD PT Luwu Timur Gemilang. Paripurna berlangsung pada Kamis (23/11/2024).
Terhadap Ranperda ini, fraksi Hanura Luwu Timur memberikan berbagai pandangan dan catatan, di antaranya :
1. Dalam penyusunan dua buah Ranperda ini diharapkan agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 lahun 2017 tentang Pendirian Badan Usalia Milik Daerah dan Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerjasama, pelaporan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerali.
2. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, BUMD tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan untuk menggali keuntungan (profit oriented) semata, namun BUMD juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi yang berorientasi sosial (social oriented). Oleh karena itu, Fraksi Hanura meminta penjelasan kepada Sdr. Bupati seperti apa strategi Pemerintah dalam menjalankan kedua peran BUMD ini nantinya.
3. Pendirian BUMD ini merupakan langkah hukum Pemerintah Daerah dalam melakmkan kemandirian berusaha untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerali (PAD) dan mensejahterakan masyarakat. Kami berharap dengan lahimya Perda ini menjadi payung hukum dalam menjalankan roda perusahaan ini nantinya.
4. Dalam menentukan Organ BUMD, Fraksi Hanura meminta kepada Pemerintah agar memperhatikan pasal 30 pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah dimana dalam pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, temiasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”
5. Hampir di seluruh Indonesia, BUMD banyak bermasalah hukum dikarenakan rendahnya pengawasan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Perangkat Daerah yang diberi tugas mengawasi. Oleh karena itu, Fraksi Hanura meminta kepada Sdr. Bupati agar dalam menentukan Direksi / dewan pengawas dan komisaris diangkat berdasarkan hasil seleksi yang meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional dengan harapan agar BUMD ini nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap daerah yang kita cintai ini.
Pandangan umum fraksi Hanura dibacakan oleh Alpian yang dihadiri anggota DPRD Luwu Timur dari sejumlah fraksi serta perwakilan kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur. (Lt/acs)