Malili, Lutimterkini- Pengambilan paksa jenazah covid 19 di desa Balambano kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Senin (13/09/2021) lalu, berujung pada penangkapan sejumlah orang Setidaknya, 6 orang yang diduga menjadi pelaku sekaligus penyebar berita bohong yang memicu aksi pengambilan jenazah covid-19 secara paksa diamankan aparat kepolisian.
Dalam press release yang dilakukan di Mako Polres Luwu Timur, Jumat (17/09/2021) menghadirkan 6 tersangka terduga provokator pengambilan paksa jenzah covid-19 di Balambano. Keenam orang tersebut masing-masing YL( 22), ZF (20), SF (31), AR (27), MC (21) dan AD (23). Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu buah tutup peti jenazah, rekaman/ foto dan pakaian pelaku.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengungkapkan, kronologis kejadian pengambilan paksa jenazah covid-19 tersebut. “ Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para pelaku mengamuk sambil berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa almarhum meninggal bukan karena covid 19. Selain itu para pelaku juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak benar.” Tutur Kapolres Silvester.
Tak sampai di situ, para pelaku selanjutnya mengerumuni mobil jenazah serta melakukan pengrusakan mobil ambulance yang memuat jenazah. “ Para pelaku juga membuka paksa peti jenazah yang terpaku serta membawa jenazah ke kolong rumah duka. Peti jenazah juga dibuang ke sungai,” sambung Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelau dijerat :
- pasal 14 Sub pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,
- Pasal 170 (KUHP) Pidana
- Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana , mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Dalam Press Release ini juga dihadiri kepala BPBD Luwu Timur Muh Zabur, Kadis Kesehatan Rosmini Pandin, Direktur RSUD I Lagaligo dr. Benny serta perwakilan TNI. (LT/ACS)