Malili, Lutimterkini- Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN Luwu Timur semester dua tahun 2021, mengalami penundaan. TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka memacu produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan bagi ASN yang didasarkan pada jenjang jabatan dan prestasi kerja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“ Jadi, untuk pembayaran TPP bagi ASN Luwu Timur untuk semester dua (mulai Juli 2021) harus ada persetujuan dari Kemendagri , di mana Pemerintah daerah harus membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) terlebih dahulu dalam rangka penanganan covid-19. “kata kepala dinas pengelolaan keuangan daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada pewarta Lutimterkini.com, Selasa (03/08/2021).
Menurut Ramadhan, pembayaran insentif nakes ini harus terlebih dahulu dibayarkan minimal 50 persen hingga bulan Juni kemudian dilampirkan/ dilaporkan ke Kemendagri untuk pengajuan pembayaran TPP ASN lainnya. “ Kita sudah laporkan (pembayaran insentif) nakes ini dalam rangka pengajuan pembayaran TPP ASN semester dua tahun 2021. Hanya saja kita diminta untuk melampirkan pembayaran intensif nakes. Tersebut,” imbuh Ramadhan.
Dalam surat edaran Mendagri Kebijakan pemberian tambahan penghasilan ASN Tahun anggaran 2021 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, perihal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai TPP, maka Kepala Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, dengan melampirkan pembayaran insentif tenaga kesehatan. Persetujuan dimaksud diajukan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Data yang dihimpun Lutimterkini.com dari Dinas Pengelolaan Keuangan daerah Luwu Timur menyebutkan besaran TPP yang dibayarkan pada bulan Juli 2021 untuk 3.948 ASN di Luwu Timur mencapai Rp. 10, 86 Milyar. (LT/ACS).