Lutimterkini- Pemerintah daerah Luwu Timur bersama dengan kejaksaan negeri (kejari) Luwu Timur menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (Mou) tentang program kampung Kedaulatan Pangan (Kudapan) Adhyaksa. Penandatangan Mou berlangsung pada Jumat (08/12/2023) di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Sejumlah perwakilan organisisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Luwu Timur hadir dalam penandatanganan Mou tersebut, di antaranya Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan , Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD).
Selain OPD tersebut juga hadir 13 Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa yang saat ini tengah berjalan. “ Kejaksaan Negeri Luwu Timur memilih sejumlah desa berdasarkan survey serta monitoring sejumlah desa yang dirasa dapat aktif dan memiliki potensi dengan 13 Desa yang dipilih” ungkap Keapala Kejaksan Negeri Luwu Timur, Yadyn.
Dirincikanj Yadyn desa desa yang dipilih tersebut antara lain Desa Tampina, Desa Maliwowo, Desa Bahari, Dea Lagelo, Desa Batu Putih, Desa Parumpanai, Desa Kawata, Desa Matano, Desa Nuha, Desa Wanasari, Desa Aromulyo, Desa Kalaena Kiri, Desa Laro. Selain dari unsur OPD dan Desa, turut hadir dalam pelaksanaan MoU tersebut yaitu antara lain Perwakilan UPT Dinas Kehutanan serta Penyuluh Lapanga Wibi dari masing-masing Desa Binaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr.Yadyn, S.H., M.H dalam sambutannya dengan didampingi oleh Kasi Intelijen serta Kasi Datun Kejari Luwu Timur menurutkan “Bahwa sejatinya selain betugas melakukan penuntutan dan melakukan penyidikan tindak pindana korupsi, banyak Tupoksi Kejaksaan dalam bidang lain seperti penyuluhan/penerangan hukum, pendampingan hukum serta banyak lagi lainnya. Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan harus hadir langsung di tengah masyrakat.
Selain itu berdasarkan tugas direktif Presiden Republik Indonesia dalam pelaksanaan TPID, seluruh unsur Aparatur Negera harus mampu turut serta membantu tugas pemerintah dalam menekan angka inflasi. Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan inisiasi membentuk Kampung Pangan Adhyaksa sebagai sarana kedaulatan ekonomi dan pangan masyrakat dengan tujuan yang lebih besar yaitu mencegah dan pengendalian inflasi daerah.
Seluruh Desa dan OPD serta khususnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini Bupati Luwu Timur sangat mendukung program yang dicanangkan oleh Kejaksan Negeri Luwu Timur Tersebu. Masyarkat mengharapkan kegiatan tersebut dalam berkelanjutan serta berkembang di sejumlah daerah lain di Luwu Timur mengingat banyak desa yang berminat dalam program tersebut.
Dalam closing statementnya , Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan agar Luwu Timur walaupun jauh di Ujung Sulawesi Selatan harus dapat menjadi daerah yang berdaulat dalam hal ekonomi serta tidak selalu menghasilkan hasil pertambangan, masyarakat harus sadar bahwa kekayaan mineral tambang tidak akan bertahan selamanya maka mulailan memikirkan perekonomian daerah kedepan seperti contohnya melalui pertanian dan perikanan. (Lt/sps/ris).