• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Februari 16, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Business

Pemprov Sulsel Kritik PP 81 Produk Pemerintah Pusat Soal Sewa Lahan Tambang PT Vale

9 September 2022
in Business, Daerah, Lifestyle, Luwu Timur, National
0
Pemprov Sulsel Kritik PP 81 Produk Pemerintah Pusat Soal Sewa Lahan Tambang PT Vale
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Pemprov Sulsel mengkritik kebijakan pemerintah pusat terkait sewa lahan tambang yang diberikan ke PT Vale sebesar Rp60.000 per hektarnya. Besaran tarif sewa yang dibayarkan perusahaan yang menjadi bagian group MIND ID milik pemerintah ini, sejatinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bukan PT Vale yang menentukan besaran tersebut.

Nilai sewa yang dibayarkan merujuk pada pada Peraturan Pemerintah (PP) 81 tahun 2019, salah satunya disebutkan penerimaan dari iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara senilai Rp 60 ribu per hektar setiap tahun.

Penegasan terkait kritik atas sewa lahan tambang tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Bakti.
“Sewa lahan yang dibayarkan PT. Vale Rp 60 ribu per hektar,” bebernya. Bahkan, menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan penyewaan lahan untuk sektor pertanian yang nilainya bisa mencapai jutaan per hektar. Padahal pemanfaatan lahan untuk menanam.

Atas nilai sewa yang dianggap rendah, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan, sebaiknya jika memang dianggap kontribusi PT Vale rendah pada sewa lahan tambang, maka yang harus dilakukan adalah merubah aturan tersebut.

“Land rent siapa yang putuskan pusat atau daerah, di Kementerian apa?. Apakah sewa yang sama terjadi di Sultra dan Sulteng sama dan itu kebijakan pusat. Jika sama, apa dasarnya. Jika PP, maka diputuskan untuk merubah PP tersebut agar persoalan Sulsel selesai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Adian, harus ada keputusan jika memang harga rendah maka disepakati bersama dirjen terkait melakukan perubahan sewa lahan berapa angka yang ditetapkan. Apalagi tarif harga Rp60 ribu per hektar berlaku untuk semua perusahaan tambang, tidak hanya di PT Vale.

Pada kesempatan itu, Adian menuturkan, jika memang Pemprov Sulsel mampu memiliki saham 54% PT Vale harus memikirkan nilai rupiahnya berapa?.

“Kadang kita terlalu bersemangat tapi tidak memahami apa yang menjadi persoalan, dan bisa tidak didapatkan nilai saham yang dimiliki oleh PT Vale. Lebih baik memutuskan hal konkrit dengan tingkatkan harga sewa lahan, siapapun bisa bayar itu,” tuturnya. (LT/ACS)

Tags: Adian NapitupuluPemprov Sulsel Kritik PP 81 Produk Pemerintah Pusat Soal Sewa Lahan Tambang PT ValeRDP Komisi VII DPR RI
ShareTweetShare

Related Posts

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

by redaksi
0

MAKASSAR - Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis...

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

by redaksi
0

Lutimterkini- Perusahaan pertambangan Nikel yang beroperasi di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menggelar musyawarah prpgram pengembangan dan pemberdayaan...

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

by redaksi
0

Jakarta — Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale atau “Perseroan”; IDX: INCO), menghadiri undangan Rapat Dengar...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

  • 52.2M Fans
  • 138 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In