Lutimterkini- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Luwu Timur meminta panitia pemilihan (Panlih) wakil bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2021-2026 agar bekerja lebih cermat dan profesional. Permintaan ini dikemukakan ketua Bappilu DPD PAN Luwu Timur, Wahyu Maizal, dalam rilis yang disampaikan kepada Lutimterkini.com, Rabu (31/08/2022).
Sebelumnya Panitia Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur menerbitkan surat perpanjangan waktu masa penjaringan bakal calon oleh partai pengusung. Surat perpanjangan ini bernomor 6 / Panlih /VIII/ 2022 yang ditantadatangani ketua Panlih Aripin, tertanggal 30 Agustus 2022.
“ Berdasarkan jadwal tahapan penjaringan bakal calon wakil bupati yang berakhir pada tanggal 30 Agustus 2022, dimana batas waktu tersebut partai pengusung belum menyampaikan nama calon wakil bupati, maka panitia pemilihan memutuskan untuk memperpanjang waktu masa penjaringan selama 15 hari kerja dari tanggal 30 Agustus 2022 s/d 20 September 2022/ “ bunyi surat perpanjangan penjaringan balon wakil bupati Luwu Timur.
Sebagai salah partai pemgusung, Partai Amanat Nasional Luwu Timur justru mempertanyakan adanya surat perpanjangan tersebut. “ kami sebagai salah satu partai pengusung telah menyerahkan secara resmi rekomendasi dari DPP PAN kepada panitia pemilihan. Namun, ini kok tiba-tiba keluar surat perpanjangan masa penjaringan dari Panlih. Olehnya itu, saya selaku ketua Bappilu PAN meminta agar Panlih bisa bekerja secara profesiinal dan lebih v=cermat dalam menelaah proses pencalonan wakil bupati,” imbuh Wahyu Maizal.
Dia menegaskan bahwa proses penjaringan pencalonan wakil bupati Luwu Timur telah menyedot APBD Luwu Timur, termasuk kegiatan dan agenda panitia khusus (Pansus) tata tertib yang memakai jasa staf ahli. “ Semua proses penjaringan ini (pencalonan ) wakil bupati anggarannya bersumber dari APBD,” tutupnya. (LT/ACS).