Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Cabang Wotu kabupaten Luwu Timur, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap Penyelidikan. akhirnya meningkatkan status dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020- 2022. “ Rangkaian proses dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-169/P.4.36.8/Fd.1/05/2023 Tanggal 08 Mei 2023.” Ungkap Asnaeni kepala cabang kejaksaan Negeri Wotu, Luwu Timur
Asnaeni mengungkapkan bahwa dalam penyaluran pupuk subsidi tahun 2020-2022 di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur terdapat penyimpangan terhadap penjualan harga pupuk di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.
▪ Bahwa dalam penyaluran pupuk subsidi tahun 2020-2022 di Desa Beringin Jaya Kec tomoni Kabupaten Luwu Timur adanya penjualan pupuk subsidi kepada pihak-pihak yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). ▪bebernya.
Diakatakan, akibat penyimpangan tersebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp. 682.047.341,- (enam ratus delapan puluh dua juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah). ▪
Hal tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dugaan melanggar Pasal : Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. Subsidiair:
Selain itu kata Asnaeni, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. (Lt/acs)