Lutimterkini- Perusahaan tambang Nikel PT Vale Indonesia Tbk melayangkan gugatan ke Pemkab Luwu Timur perihal kewajiban pembayaran tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) senilai. Rp. 77 Miliar
Menanggapi gugatan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade menyarankan pihak PT.Vale Agar mencabut gugatannya itu.
Ramadhan menjelaskan, objek permohonan legal opinion dan pokok permasalahannya adalah, perbedaan pendapat mengenai Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) Pembaruan Hak atas Tanah atas nama PT Vale Indonesia yaitu Hak Pakai Lapangan Golf dan Hak Guna Bangunan Perumahan Karyawan.
” UU No 1 tahun 2022 Pasal 44 Ayat 1,2 dan 3 itu sangat jelas sekali Vale harus membayar. Sangat jelas sekali itu ” Ujar Ramadhan saat mengikuti RDP dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Kamis (21/09/2023).
Dia melanjutkana gugatan Valen ini hanya memperburuk keadaan. Karena seandainya kami (pemkab Lutim) kalah tetap saja tidak bisa muncul sertifikatnya. “ karena penomorannya ada di pemerintah daerah dan kami pastikan tidak ada nomornya kami keluarkan. Dengan demikian BPN tidak bisa keluarkan sertifikat .” ungkap Ramadhan. (Lt/sps)