Lutimterkini- Petani kebun di desa Harapan, Lampia kecamatan Malili, Luwu Timur mengajukan perlindungan ke aparat kepolisian setempat. Pasalnya, deadline waktu yang diberikan pemerintah daerah Luwu Timur untuk mengosongkan lahan yang mereka garap selama puluhan tahun akan berakhir.Ya, Senin 19 Januari 2025, sebagaimana surat dari satuan polisi pamong praja Luwu Timur lahan seluas kurang lebih 200 hektar tersebut harus dikosongkan dalam rangka persiapan pembangunan kawasan industri.
Menyikapi deadline ini, aliansi masyarakat Luwu Timur sebagai perwakilan masyarakat petani kebun di Lampia mengajukan perlindungan ke Polres Luwu Timur, sekaligus sebagai bentuk penolakan atas tawaran biaya kerohiman (ganti rugi) lahan garapan yang disodorkan pemerintah daerah Luwu Timur.
“ Kami menaruh kepercayaan besar kepada lembaga Kepolisian RI sebagai pengayom sekaligus pelindung masyarakat. Makanya, kami mewakili petani kebun di Lampia meminta perlindungan sehubungan dengan adanya ancaman penggusuran secara paksa yang akan dilakukan Pemda Lutim melalui Satpol PP jika tak mengosongkan lokasi hingga tanggal 19 Januari 2026.” ujar Rudiansyah, Sekjen Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) kepada pewarta, Minggu (18/01/2026).
Menurut Rudi sapaan akrab Rudiansyah, Surat peringatan penggusuran yang dilayangkan Satpol PP Lutim, dianggap sebagai bentuk pengancaman dan upaya menghilangkan hak hidup masyarakat. Uang kerohiman sebagai bentuk ganti rugi untuk penggarap tanah sungguh tidak manusiawi. “ Masyarakat menggarap tanah sejak tahun 1998. Petani melakukan penggantian jenis tanaman sejak tahun 2017. Namun, yang akan digantikan hanya pengganti biaya bibit.” bebernya.
Dia melanjutkan, bagaimana petani bekerja bertahun tahun dan baru mulai menikmati hasil jerih payahnya, namun akan digusur. Bertahun-tahun, petani bersusah payah untuk merawat tumbuhan hingga berbuah. Biaya dan waktu banyak dikorbankan. Kalau diandaikan sebagai karyawan dengan standar gaji rata-rata Rp 4 juta sebulan, maka uang yang dihasilkan dalam setahun sudah mencapai Rp 48 juta. Jika dikonversi selama 9 tahun, maka uang yang sudah dihabiskan sebanyak Rp 432 juta.
‘ Begitu banyak yang dikorbankan oleh penggarap tanah. Sementara uang kerohiman yang akan diberikan, hanya seharga bibit saja. Ada yang akan dibayarkan Rp 700 ribu rupiah. Ganti keringat selama bertahun-tahun, hingga puluhan tahun. Sungguh tak manusiawi “ ungkapnya.
Rencana pengosongan lahan warga yang akan dilakukan oleh pemerintah Luwu Timur pada Senin 19 Januari 2026 , warga pemilik lahan melayangkan surat ke Polres Luwu Timur untuk meminta perlindungan.
Diharapkan lewat permohonan perlidungan ini bisa menahan pemerintah berbuat sewenang – wenang dan menghindari bentrok fisik dilapangan. Mereka juga berharap Polres juga ikut memfasilitasi mencarikan solusi terbaiknya.
” Minggu sore ini 18 Januari 2026, kami resmi menyurat ke Polres Luwu Timur untuk meminta Perlindungan. Kami menempuh cara ini karena katanya Polri itu mengayomi masyarakat. ” kata Irwan, koordinator petani kebun Lampia. (Lt/sps/acs)






