Malili – Menjelang pemeriksaan Kesehatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Luwu Timur, pukul 14.00 WITA, bertempat di Media Center, Rabu, (7/10/2020).
Pertemuan tersebut, terkait Koordinasi penyusunan jadwal pemeriksaan Kesehatan rapid tes bagi KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Zainal, Selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur menyebutkan, jika pertemuan ini mengundang kepala puskesmas dari masing-masing kecamatan sebagai fasilitator pelaksanaan rapid tes bagi calon anggota KPPS.
“Sesuai amanah dalam PKPU bagi anggota KPPS terpilih, akan dilakukan rapid tes sebagai syarat bertugas di TPS pada tanggal 9 Desember mendatang” Sebut Zainal.
“Sebanyak 4.842 orang dari 538 TPS, yang tersebear di 127 Desa/Kelurahan dan 11 Kecamatan akan mengikuti pemeriksaan rapid tes setelah dinyatakan lolos sebagai anggota KPPS” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal diantaranya; jadwal rapid tes disusun oleh PPK dan Puskesmas ditiap kecamatan, jadwal rapid tes dilaksanakan di tanggal 9 s/d 23 November, KPU diminta menjelaskan tujuan pemeriksaan rapid kepada KPPS yang terpilih, serta menyerahkan nama-nama KPPS paling lambat tanggal 8 November untuk selanjutnya dibuatkan jadwal pemeriksaannya.
“Intinya, semua kesepakatan ini untuk memastikan semua anggota KPPS betul-betul terhindar dari Covid-19 yang merupakan syarat pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi” Tutup Zainal.
Seperti diketahui, pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS telah resmi dibuka pada tanggal 1 oktober 2020 yang lalu. (LT/ACS)