Malili, Lutimterkini- Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Luwu Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Nopember 2021 mendatang, terancam kembali molor. Pasalnya, dari 60 desa yang akan menggelar pesta demokrasi lokal tersebut, desa Non Blok di kecamatan Kalaena hanya terdapat 1 bakal calon. Sesuai dengan regulasi, Pilkades minimal diikuti 2 calon kepala desa.
“ Hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran calon kepala desa, hanya satu orang yang memasukkan berkas pendaftaran atas nama Lewi Lawu,” ujar Sudieli Mendrofa, ketua panitian pemilihan kepala desa (PPKD) desa Non Blok , Selasa (19/10/2021).
Dengan kondisi ini jelas Sudieli, maka sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2021 dilakukan perpanjangan (tambahan) pendaftaran calon kepala desa hingga 20 hari ke depan. “ jadi kami (panitia) telah membuka tambahan pendaftaran kembali dari tanggal 18 Oktober sampai 6 Nopember 2021 mendatang. Mengenai hari H pelaksanaan tentu saja tidak bisa di tanggal 2 Nopember di desa Non Blok. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan langsung ke panitia pemilihan kabupaten. ” tambahnya.
Terpisah, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) luwu Timur Halsen yang dikonfirmasi pewarta Lutimterkini.com membenarkan adanya bakal calon tunggal di desa Non Blok. “ Mengenai kondisi di sana (desa Non Blok) nanti kita lihat dan kita bicarakan dulu dengan panitia pemilihan kabupaten, apakah pilkades yang lainnya ditunda sambil menunggu desa Non Blok,” terang Halsen.
Opsi lainnya kata Halsen adalah Pilkades pada 59 desa tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada tanggal 2 Nopember 2021. Sementara Pilkades di desa Non Blok akan menyusul pada 22 Nopember jika telah memiliki minimal 2 calon kepala desa. “ Namun, jika sampai batas akhir tambahan waktu pendaftaran Pilkades Non Blok tetap calon tunggal, maka Pilkadesnya ditunda ke tahun berikutnya. Untuk Pilkades serentak 59 desa lainnya tetap akan digelar di bulan Nopember tahun ini “ tutup Halsen. (LT/ACS).