Lutimterkini- Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang kian marak di tengah keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan BBM di SPBU. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, aparat kepolisian berhasil menuntaskan penegakan hukum terhadap 10 perkara dengan total 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026). Ia merinci bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa biosolar sebanyak 12.542 liter dan pertalite 6.363 liter. Selain itu, polisi juga menyita 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode pengisian BBM, 12 pelat nomor kendaraan, serta dua unit mesin pompa hisap.
Pengungkapan ini tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangani dua perkara dengan dua tersangka. Para pelaku disebut memodifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Barang bukti dari kasus ini mencakup dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berkapasitas 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot, dan tiga barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel turut mengungkap dua kasus penimbunan di Makassar yang menyeret empat tersangka. Modus yang dijalankan adalah menampung solar dan pertalite dalam volume besar tanpa izin untuk kemudian dijual di luar peruntukannya. Dari kasus ini disita delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter pertalite, 150 jeriken berisi 4.740 liter pertalite, dan lima drum berisi 1.000 liter solar.
Di wilayah Parepare, Polres setempat menangani dua perkara terkait niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan dua orang terlapor. Aksi mereka terhenti setelah kedapatan menggunakan mobil bertangki modifikasi demi meraup keuntungan pribadi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter pertalite, dan 18 buah barcode.
Polres Toraja Utara juga membongkar pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan seorang pelaku. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kendaraan berkapasitas besar guna menyalurkan minyak subsidi kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak menerimanya, dengan barang bukti satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Sementara di Kabupaten Wajo, Polres Wajo menangani satu perkara penampungan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi dengan enam orang terlapor. Petugas menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa hisap.
Seorang individu telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat di Bulukumba karena diduga terlibat dalam kegiatan mengangkut serta menampung bahan bakar minyak ilegal. Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat pengisap BBM. Pengungkapan terbaru terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar dengan satu tersangka dan barang bukti 2.600 liter solar. Djuhandhani menyatakan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan terus berkembang.
Sumber: detik.com






