Lutimterkini- Penyidik Polres Luwu Timur secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Yayat, warga Balantang kecamatan Malili, tersangka kasus penganiayaan anggota satpol PP Lutim ke Kejaksaan. Penyerahan berkas perkara berlangsung pada Kamis (04/05/2023).
Sekadar diketahui, seorang anggota satpol PP Luwu Timur Andi Saharuddin melayangkan laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Yayat kepada Polres Lutim. Dugaan penganiyaan itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 di Anjungan Sungai Malili.
“ Setelah menerima laporan korban, kami (penyidik) langsung merespon dan memproses laporan itu dengan melakukan penyilidikan hingga akhirnya kami naikkan laporan korban ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alpian.
Dia melanjutkan selama kasus ini bergulir di Polres Luwu Timur, tersangka alias pelaku Yayat tidak dilakukan penahanan lantaran adanya surat keterangan sakit dari dokter tertanggal 27 Februari 2023. . “ Tersangka juga kooperatif dan mematuhi semua panggilan yang kami layangkan saat pemeriksaan,” tambajhAlpian.
Selanjutnya, hhngga Kamis (04/05/2023) penyidik Polres lutim telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan. “ Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, selanjutnya kami menunggu petunjuk-petunjuk dari jaksa mengenai berkas perkara yang telah kami limpahkan.” Pungkas Achmad Alpian. (sps/lt)