• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Februari 7, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home National

PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Percepatan Penanganan Covid-19

1 April 2020
in National
0
PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Percepatan Penanganan Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini- Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Selain itu, dampak penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf)

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

‘’Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu,’’ bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.

PSBB, sebagaimana dimaksud PP tersebut, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Menurut PP tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait pembatasan kegiatan pada sekolah, tempat kerja, dan keagamaan,

sesuai PP ini, harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Pembatasan kegiatan pada tempat atau fasilitas umum, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

‘’Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini yang juga diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Usulan PSBB, menurut PP ini, disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, yang apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020. (LT/ACS/Setkab).

Tags: Covid-19PP Pembatasan Sosial Berskala BesarPresiden Jokowi
ShareTweetShare

Related Posts

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

by redaksi
0

MAKASSAR - Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis...

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

by redaksi
0

Lutimterkini- Perusahaan pertambangan Nikel yang beroperasi di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menggelar musyawarah prpgram pengembangan dan pemberdayaan...

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

by redaksi
0

Jakarta — Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale atau “Perseroan”; IDX: INCO), menghadiri undangan Rapat Dengar...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

  • 52.2M Fans
  • 138 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In