Malili, Lutimterkini- Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dengan agenda Laporan Pansus, Persetujuan Bersama, Sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Buah Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis (26/08/2021).
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddik BM, dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, serta kepala OPD. Dalam rapat paripurna itu, seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Empat Buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi produk Hukum Kabupaten Luwu Timur.
Empat buah Ranperda tersebut adalah, Ranperda Tentang Perangkat Desa, Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026, Ranperda Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Empat buah Ranperda ini telah dibahas DPRD Luwu Timur dengan membagi Dua Pansus yang mana Pansus I membahas Ranperda Perangkat Desa dan Ranperda Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah. Pansus II membahas, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.
Munir Razak bertindak sebagai Pelapor dari Pansus I saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, terkait Perda Perangkat Desa, masih ada yang harus dikonsultasikan karena situasinya masih Pandemi sehingga kita terkendala untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulsel. Salah satu contoh pengangkatan Kepala Dusun itu minimal harus berijazah SMA, sementara ada dusun di Luwu Timur ini ada yang tidak memiliki ijazah SMA sehingga lowongan jabatan kepala dusun sampai saat ini masih kosong.
Mengenai Ranperda atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, untuk Ranperda ini, dalam pembahasannya Retribusi Produksi Usaha Daerah ini, bisa ditarik Retribusinya apabila dipihak ketigakan. “Itu artinya, disaat mereka menjual baru kita bisa menarik Retribusinya. Namun begitu kami semua sepakat Perda dirubah dan itu sudah disetujui disemua Fraksi,” kata Munir.
Selanjutnya, Kyai H. Suardi Ismail, sebagai pelapor Pansus II mengatakan, seluruh Fraksi di DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026, dilanjutkan pembahasannya di tingkat Pansus untuk menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur.
Terkait Dua Buah Ranperda tersebut, Suardi Ismail menyampaikan Pansus II sudah berkonsultasi dengan Bapeda Provinsi Sulsel, Konsulatasi dengan BPKP Prov. Sulsel, sudah pula melakukan pembahasan dan analisis dokumen bersama tenaga ahli RPJMD, DR. Agus Salim, melakukan pembahasan bersama OPD melibatkan Prof. DR. Alimudddin.
Untuk program 1 Miliar Satu Desa, Pansus II merekomendasikan agar dilaksanakan dalam bentuk program. Dimana setiap Desa harus melengkapi data Indeks Desa Membangun. Adapun Juknis dan Juklaknya diatur dalam Peraturan Bupati. Pansus juga merekomendasikan Bantuan Beasiswa tetap melekat pada Dinas Pendidikan sambil menunggu aturan yang lebih lanjut. “Beasiswa berupa Beasiswa Unggulan, berprestasi dan yang tidak mampu,” ulas H. Suardi Ismail.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur dalam Pendapat akhirnya menyampaikan empat buah Ranperda yang sudah disetujui DPRD untuk dibahas menjadi Produk Hukum Luwu Timur semoga dapat diselesaikan tepat waktu.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, maka hari ini kita akan melakukan penandatanganan bersama sebagai bentuk kesepakatan bersama, dimana kesepakatan yang dicapai hari ini bisa dilakukan meski ditengah pandemi covid-19, namun kita tetap berbuat untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Lutim yang telah membahas Ranperda. Yang akan menjadi landasan hukum kita dalam menjalankan Pemerintahan,” kata Budiman.
Setelah Ranperda ini diundangkan, Budiman berharap agar Peraturan Daerah ini bisa berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Dan bagi perangkat daerah untuk segera menyusun aturan pelaksanaan dari Perda ini sehingga hal teknis bisa segera dilaksanakan.
“Untuk program Satu Miliar Satu Desa, ini program yang seksi, penerapan modelnya nanti seperti pengelolaan dana DAK, ada proposal, ada verifikasi, dan ada persetujuan sehingga arah pembangunan di Desa tetap mengacu pada pencapaian visi dan misi Bupati,” ungkap Budiman.
Diakhir sambutannya, Budiman meminta seluruh anggota dewan tetap menjalin kemitraan yang baik sehingga pembangunan dan Pemerintahan dapat berjalan lancar dan Lebih maju berlandas nilai agama dan Budaya.
Pada momen tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Budiman dan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik menandatangani nota kesepahaman bersama. (hms/ikp/kominfo)