Lutimterkini- Penetapan harga tandan buah segar (TBS) komoditi Kelapa Sawit berlangsung alot. Dalam rapat penetapan yang berlangsung di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Luwu Timur, Kamis (12/01/2022) dihadiri 6 perwakilan pabrik kelapa sawit di Sulawesi Selatan.
Adapun 6 perwakilan tersebut masing-masing PTPT XIV Makassar, PT. Teguh Mitra Pratama,PT. Mandiri Palmerah, PT. Bumi Maju Sawit, PT. Surya Sawit Sejahtera dan PT. Jas Mulia. Sementara rapat penetapan harga dipimpin langsung kepala dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Propinsi Sulawesi-Selatan. Imran Jauri dan dihadiri anggota komisi 2 DPRD Luwu Timur, Najamuddin.
Dalam rapat itu wakil ketua asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Propinsi Sulawesi Swelatan, H. Haruna mengungkapkan kondisi petani kelapa sawit yang terkadang kerap mendapat pendzaliman perihal ketidakwajaran harga yang dipatok pabrik kelapa sawit (PKS). “ Jadi percuma saja kita lakukan rapat penetapan harga hari ini jika masih ada niat dari pihak pabrik kelapa sawit melanggar komitmen dan kesepakatan yang kita setujui bersama,utamanya penetapan harga TBS yang ditetapkan,” ujar Haruna dengan nada tinggi.
Mantan anggota DPRD Luwu Timur tersebut menambahkan, rendahnya harga TBS ini menyebabkan para petani terpaksa melakukan eksodus penjualan ke luar wilayah Sulawesi Selatan. “ Rendahnya harga TBS yang dioatok membuat petani kita mengalihkan penjualan ke kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Harga per TBS di sana (Morowali) berkisar Rp. 2.200/ TBS sementara kita di sini (Sulsel) masih berkisar pada harga Rp 1.800- Rp. 2.000/ TBS,” bebernya.
Sementara itu, kepala dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan, Imran Jauri mengatakan penetapan harga TBS kelapa sawit ini dilakukan sekali dalam dua pekan . “ Penetapan ini juga memperhatikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/IV/2022 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Komoditi Kelapa Sawit bulan Januari 2023. “ kata Imran Jauri.
Dalam rapat penetapan harga TBS ini diputuskan dan disepakati harga Rp. 1.970/ kg. kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani tim penilai harga pembelian kelapa sawit.
Dalam beria acara ini juga termaktub sejumlah catatan yang menjadi perhatian yakni data yang dipakai adalah data CPO dan inti sawit dan indeks berdasarkan invoice dari PKS, PTPN XIV, PT. Jas Mulia, PT. Surya Sawit Sejahtera, PT. Bumi Naju Sawit, PT. Kasmar Matano Persada, dan PT. Parma darma Global Sawit, perusahaan agar mengirim data penjualan CPO dan inti sawit lengkap dengan invoice dan perhitungan indek “ K “ 3 hari sebelum rapat dilaksanakan. (LT/Acs)_