Jakarta- Surat bupati Luwu Timur kepada perusahaan tambang Nikel PT. Vale Indonesia, Tbk beberapa waktu lalu perihal ‘ Isu Strategis Pertambangan’ masih menyisahkan dua point penting untuk penuntasannya. Dua point tersebut adalah pengelolaan energi listrik dari PLTA PT. Vale dan divestasi saham pemkab Luwu Timur. Kedua belah pihak pun baik Pemkab Luwu Timur maupun PT. Vale sepakat membawa masalah ini kepada pemerintah pusat karena dua point tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun manajemen PT. Vale.
Dalam Press Conference usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (31/08/2021), Presiden Direktur PT. Vale Indonesia, Tbk, Febriany Eddy, menanggapi pertanyaan awak media terkait rencana divestasi saham pemkab Luwu Timur di emiten pertambangan ini.
“ Mengenai keinginan/ divestasi saham dari Pemkab Luwu Timur, dari pemerintah kabupaten lainpun menyuarakan hal yang sama jadi cukup wajar. Kita sudah menjelaskan kepada pak Bupati dan proses ini sebenarnya kan idivestasi saham PT Vale bukan investasi biasa, Divestasi ini karena diharuskan oleh perundang-undangan. Sehingga pelaksanaan kewajiban divestasi inipun harus mengikuti peraturan perundangan yang ada. “ ujar Febry.
“ Jadi ini bukan divestasi saham biasa yang seperti orang jual saham. Ini mengikuti undang-undang, mandat amanah dari Undang-undang Minerba. Kita harus penuhi, dengan senang hati kami penuhi dan proses pemenuhan kewajiban inipun harus mengikuti aturan yang ada. Na, kalau lihat diaturan yang ada pembagian alokasi pertama adalah kita haruskan tawarkan saham ini kepada Pemerintah Republik Indonesia, kemudian berkoordinasi antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat yang kemudian disepakati dan ditunjuk siapa perwakilan pemerintah.” bebernya.
PT Vale mendapatkan surat dari pemerintah bahwa yang mewakili pengambilan saham kemarin adalah MIND ID Group (Inalum) , makanya 20% ini berada di grupnya MIND ID. Tentu proses ini sesuai dengan peraturan yang ada. “ Memang ada keinginan dari Pemkab untuk memahami lebih lagi proses divestasi Bagaimana ke depannya proses divestasi itu bisa mencakup dari apresiasi daerah. Jadi kami akan bantu fasilitasi dialog tersebut dengan pihak yang terkait. Jadi dari PT Vale kita mengikuti aturan yang ada.” Imbuhnya. (LT/ACS).