Lutimterkini- Kesejahteraan petani lada (merica) di kabupaten Luwu Timur diprediksi akan mningkat seiring dengan perolehan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada pemkab Luwu Timur. Penyerahan serifikat IG sekaligus membuat komoditas Lada Luwu Timur akan makin meningkat di waktu mendatang.
Serifikat Indikasi Geografis sangat diperlukan daerah penghasil Lada agar komoditas ini dapat bersaing di pasaran nasional maupun global. “ Alhamdulilah, dengan pembinaan dan pendampingan yang diberikan instansi terkait (dinas pertanain dan perkebunan) akhirnya daerah kita Luwu Timur mendapatkan sertikat indikasi geografis dan Lada Luwu Timur akan menjadi salah satu sentra terbesar komoditas Lada di kancah nasional maupun secara global,” ujar Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler usai menerima Sertikat IG dari Sekjen Kementerian Hukum dan Ham di Makassar, Kamis (17/09/2020).
Sesuai data dari Dinas Pertanian Luwu Timur Tahun 2016, total luas lahan tanaman lada di Luwu Timur 5.544 ha terbagi di 11 kecamatan yaitu kecamatan Towuti 3.832 ha, Wasuponda 699 ha, Burau 263 ha, Malili 278 ha. Tomoni 168 ha, Nuha 131 ha, Wotu 102 ha dan sisanya tersebar di kecamatan lain. Total produksi lada telah mencapai + 3.819,00 ton dengan produktivitas 1,45 ton/ha dengan melibatkan 6.158 KK.
Pada kesempata ini, bupati Husler juga didampingi ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam Selaku ketua asosiasi petani lada indonesia (APLI) Luwu Timur serta kepala dinas pertanian dan Koperindag Luwu Timur. “ Semoga dengan Sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi awal yang baik dan era kebangkitan petani Lada di Bumi Batra Guru menuju Luwu Timur yang maju, mandiri dan lebih terkemuka.” Imbuh Amran Syam.
Untuk diketahui, strategi pengembangan lada diarahkan pada pengembangan peningkatan nilai tambah dan pemanfaatan potensi yang ramah lingkungan. Lada Maonan Luwu Timur memiliki kekhasan citarasa yang khas rasa yang lebih pedas dan kandungan peperin lebih tinggi dibandingkan dengan lada di tempat lain. Mengingat potensi tersebut diatas sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap keaslian dan kekhasan produk yang dihasilkan sekaligus peningkatan nilai tambah bagi petani serta peningkatan produktivitas dan mutu tanaman, perlu dilakukan sertifikasi Indikasi Geografis (IG). Pada Tahun 2017 dan dilanjutkan tahun 2018 melalui Anggaran APBN Ditjen Perkebunan mengalokasikan fasilitasi kegiatan Indikasi Geografis. (LTACS).