Lutimterkini- Jakarta — PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan dana santunan gabungan senilai Rp70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8. Santunan tersebut hanya diberikan kepada mereka yang namanya tercantum dalam manifes kapal dan telah terverifikasi meninggal dunia. Kapal itu dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9).
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa prioritas utama dalam situasi semacam ini adalah memastikan seluruh korban memperoleh penanganan yang layak. Pernyataan itu disampaikannya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin. Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi serta Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman meninjau langsung Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan proses pendataan dan verifikasi korban berjalan sesuai ketentuan, termasuk pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan serta barang yang diangkut. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turut memantau jalannya evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di pelabuhan yang sama.
Awaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan. Jasa Raharja juga menjalin koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah dengan dasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Sementara itu, korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan dengan batas maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Perlindungan tambahan datang dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Virgo Karya Shipping. Skema ini mencakup santunan Rp20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, plus biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta per orang. Dengan demikian, total santunan bagi korban meninggal yang terverifikasi mencapai Rp70 juta.
ATJP juga menjamin kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang ikut terangkut KM Virgo Transport 8. Nilai pertanggungannya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit, bergantung pada klasifikasi kendaraan. Rentang tersebut mencakup berbagai golongan, mulai dari sepeda motor sampai truk tronton atau trailer.
Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman menyatakan bahwa tim perusahaannya yang berada di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, sedang melakukan verifikasi data. Langkah itu dilakukan untuk menopang proses pemberian santunan sekaligus penyelesaian klaim kendaraan dan barang. Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendukung penuh operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin Basarnas.
Sumber: antaranews.com






