Malili, Lutimterkini- Satuan reserse narkoba Polres Luwu Timur kembali mengungkap transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (06/08/2020) Dalam pengungkapan ini turut diamankan 3 pemuda masing-masing berinisial HK (23), HR ( 19) dan YG (20).
Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta dalam rilis yang diterima Lutimterkini.com mengungkapkan, ketiga pelaku diketahui berasal dari kabupaten Sidrap. ” Informasi awal dari masyarakat menyebutkan ada kelompok dari kabupaten Sidrap kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sejumlah kecamatan di Luwu Timur. Dari sini tim menindaklanjuti laporan itu dan berhasil kami amankan,” tutur AKP Joddi.
Dia mengungkapkan, kronologi penangkapan para pelaku dengan mengutus salah satu personil Narkoba yang berpura-pura (menyamar) sebagai pemesan barang haram itu. Alhasil, dari hasil penyamaran ini, para pelaku berhasil diciduk berikut barang bukti berupa sabu seberat 11, 4 gram. ” Para pelaku diringkus di desa Balantang kecamatan Malili, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 14.30 wita,” sambungnya.
Saat ini para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang satnarkoba Luwu Timur, Malili. ” Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Joddi. (LT/ACS).