Lutimterkini- Berdasarkan surat edaran kementerian pendidikan kebudayaan Republik Indonesia tentang pemutakhiran daya dapodik versi 2023, Dinas Pendidikan Kebudayaan (DPK) Luwu Timur menggelar sosialisasi data pokok pendidikan (Dapodik) versi 2023. Sosialisasi ini ditujukan untuk jenjang pendidikan anak Usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal (PNF) berlangsung Senin (25/07/2022) di ruang rapat kantor DPK Luwu Timur.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Luwu Timur, La Besse menuturkan, Timur, sejumlah item terkait dengan data Dapodik seperti, aplikasi dapodik versi 2023, formulir cetak dan perangkat pendataan lainnya. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,.
Adapun item yang dimaksud meliputi mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Sedangkan besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
“Sosialisasi yang dolaksankan kali ini sesuai dengan petunjuk surat edaran kementerian pendidikan kebudayaan Republik Indonesia,semua yang terkait dapat memahaminya” punkas La Besse (LT/ACS)