Malili, Lutimterkini- Andi Rum Nyiwi Opu To Pamadeng akan dikukuhkan sebagai Mincara Malili. Pengukuhan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Januari 2022 mendatang di pelataran Andi Nyiwi Park oleh Datu Luwu Andi Maradang Mackulau Opu To Bau. Pengukuhan tersebut mengisi kevacuman Mincara Malili selama 62 tahun sebagai salah satu pejabat Istana Kedatuan Luwu.
“ Mincara Malili sesungguhnya adalah seorang pejabat Istana yang diangkat oleh Datu Luwu. Seorang Mincara adalah perpanjanagna tangan Datu . Salah tugasnya adalah mengamnkan asset-aset Kedatuan (jaman dulu). Mincara juga mengrhubugkan Istana Kedatuan selaku pemerintahan pusat dengan suku-suku yang berada dalam kawasannya” tandas Andi Oddang Opu To Sessungriu, Dewan Adat duabelas Kedatuan Luwu, kepada pewarta Lutimterkini.com, Jumat 08/01/2022). (
Andi Oddang menuturkan bahwa seorang Micara juga adalah juru bicara “ Kalau di jaman kekininan tugas Mincara adalah menjad juru bicara Datu untuk kawasannya terkait dengan masyarakatnya meskipun sudah bukan pemerintahan (bukan lagi) sebagai penguasa politik tapi setidaknya dia memiliki nilai-nilai adat pada suku-suku baik itu terkait dengan pelestarian budaya dan adat istiadat.” Ujarnya.
Dia melanjutkan, Nilai-nilai itupun sesungguhnya masih ada pengaruh dalam hal ini bisa menjembatani hal-hal tertentu misalnya ada benturan dalam masyarakat dengan pemerintah . sehingga fungsi Mincara adalah sesungguhnya sebagai salah satu tokoh masyarakat atau bagian dari elemen masyarakat tu sendiri dalam bingkai yang berbeda seperti adat istiadat itu tadi.
Kekuasaan Mincara Malili itu menjadi koordinator atau semacamnya. Kawasan Malili pada jaman dulu itu meliputi wilayah Matano dan Nuha, namun saat ini tidak lagi seiring dengan diangkatnya Mokole Matano dan Nuha. Pengaruh kekuasaan Mincara Malili sesungguhnya hingga wilayah perbatasan Kolaka Utara (wilayah Mincara Ngapa).
Harapan Kedatuan
Kita adalah sebagai pelestari nilai-nilai budaya dan adat istiadat, cagar budaya dan Kedatuan Luwu menjadi elemen terdepan dalam mensukseskan program pemerintah dalam pelestarian tersebut. Selanjutnya, fungsi fungsi kearifan lokal yang mana nila-nulai adat istiadat yang semakin beragam seperti keberadaan masyarakat dari Jawa, Bali, Sumbawa dan lain sebagainya itu bisa kita masuk menjadi elemen bersama dan menjadikan mereka elemen bangsa seperti nilai-nilai seni budaya.
keberadaan Mincara Malili bisa menghidupkan kembali nilai-nilai budaya seperti festival sungai Malili, yang bisa bekerjasama dengan dinas Pariwisata. Keberadaan Mincara bisa menjadi penggagas sekaligus menjadikan festival tersebut sebagai sebuah event internasional. “ Inikan bagus untukj masyarakat Malili dan sekitarnya serta tanah Luwu pada umumnya. Mincara Malili diharapkan bisa merangkum masyarakat- masyarakat transmigran. Mari kita menjadi untaian jamrud bagaikan kalung dengan berbaga macam warna dan Malili sebagai taman yang semarak dan akan indah dengan beragam warna tersebut.” Imbuh Andi Oddang.
Fungsi lain Mincara adalah dalam kehidupan sosial politik saat ini ,dimana riak-rak politik yang tidak bisa dihindari karena adanya otonomi daerah biasanya timbul benturan di antara elemen-elemen masyarakat. “ Kemincaraan Malili yang berada dalam bendera Kedatuan Luwu itu dalam binglkai kebudayaan dimana tidak berada dalam aliansi politik, maka ekssitensi Mincara bisa menjadi ruang penyejuk, sehingga terjadinya benturan semisal di Pileg, pilkada maka peran kemincaraan bisa merangkul semua elemen yang berbeda warna tersebut untuk meyudahi benturan itu” pungkasnya. (LT/NM).