Lutimterkini- Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat. Lantas, berap sih besaran gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN) di kabupaten Luwu Timur ?
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada pewarta Lutimterkini.com, Rabu (26/04/2023) menuturkan pembayaran gaji ke-13 ASN Luwu Timur terdiri dari satu bulan gaji ditambah dengan 50 persen tambahan perbaikan penghasilan (TPP). “ Dengan jumlah ASN saat ini, rata-rata besaran gaji ke-13 ASN Luwu Timur menyedot APBD sebesar atau sekitar Rp. 17 M-18 M,’ tukas Ramadhan.
Dia mengatakan gaji ke-13 tersebut untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, untuk nelanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN. Pembaran gaji ke-13 ini pada awal Juli mendatang. Selain ASN, gaji ke-13 ini juga akan diberikan kepada anggota DPRD Luwu Timur (LT/sps)