Malili, Lutimterkini- Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (10/06/2020) secara resmi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna DPRD Lutim dipimpin ketua DPRD Amran Syam didampingi wakil ketua, Muh. Siddiq BM. Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler juga menghadiri paripurna ini. ” Perda ini Ketenagakerjaan ini merupakan perda inisiatif yang diusulkan DPRD sejak 2018 lalu. Setelah menlalui kajian mendalam dan referensi yang memadai dengan menyesuaikan karakteristik daerah kita ( Luwu Timur) akhirnya Perda ini telah disetujui,” tutur Ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam kepada awak media.
Menurut Abang, sapaan akrab Amran Syam dengan lahirnya Perda Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi bagi warga Luwu Timur dalam mencari lapangan pekerjaan. ” Nantinya akan dibentuk balai pelatihan kerja yang dapat menjadi bekal warga Luwu Timur dalam mencari ataupun membuka lowongan kerja. SDM kita tentunya dibutuhkan daerah lain setelah ditempa dan mendapatkan pelatihan di bali tersebut,” imbuh Abang.
” Ke depan, Pemkab Luwu Timur diharapkan dapat menyusun road map untuk pelaksanaan secara teknis realisasi perda Ketenagakerjaan ini,” pungkasnya. (LT/ACS).