Lutimterkini- Bupati Luwu Timur, Budiman menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Maret 2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat edaran itu tertuang dengan Nomor : 270/ 35 /B.Organisasi. Menindaklanjuti surat edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2959/B.Organisasi tentang jam kerja aparatur sipil negara selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah Ramadan ketentuan jam kerja bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Jam kerja.
Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WITA.
Hari Jumat, pukul 08.00-15.30 WITA. - Istirahat.
Hari Senin-Kamis, pukul 12.00-12.30 WITA.
Hari Jumat, pukul 12.00-13.00 WITA. - Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan senam
ditiadaka. - Bagi Unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke Masyarakat diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing-masing selaku penanggungjawab.
Ketentuan jam kerja ASN ini berlaku mulai 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadan. (Lt/sps/acs)