Malili, Lutimterkini- Masyarakat Luwu Timur diwajibkan mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kewajiban itu seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Pengakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona. Jika tak patuh, maka sanski sosial akan diterapkan.
Menindaklanjuti Perbup tersebut, dinas satuan polisi pamong praja dan Damkar Luwu Timur dalam sepekan terakhir menggencarkan operasi Yustisi di sejumlah titik strategis dan seluruh kecamatan. “ kami berharap dengan adanya Perbup Nomor 32 tahun 2020, maka masyarakat bisa mematuhi dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam Perbup ini telah mengatur sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” ungkap Kepala dinas Satpol PP dan damkar Lutim, Indra Fawzy, kepada pewarta Lutimterkini.com, Selasa (29/09/2020).
Selain perorangan, Perbup ini juga mengatur tentang aktivitas pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum lainnya. “ Mereka ini (kalangan dunia usaha) juga wajib menyiapkan sarana dan sarana sesuai standar protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan massa. “ Perbup ini juga mengatur sanksi yang akan diterapkan mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi sosial. Bahkan sanksi berat berupa pengenghentian sementara dan pencabutan izin usaha juga diatur dalam Perbup ini,” papar Indra Fawzy. (LT/ACS)