Malili, Lutimterkini- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) secara resmi telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan di desa Ussu kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur. Aktivitas pertambangan ore Nikel di daerah tersebut selama ini dikelolah oleh PT. Prima Utama Lestari (PUL). “ Sebelum adanya surat penghentian tertanggal 17 Januari 2021, sebenarnya sudah tidak aktivitas yang dilakukan sejak tanggal 28 Desember 2020,” terang Jondriawan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.PUL dalam rilis yang dikirimkan ke Lutimterkini.com, Rabu (27/01/2021).
“ Dalam surat tersebut dijelaskan alasan penghentian aktivitas PT. PUL karena adanya kejadian luapan lumpur yang menimbun jalan poros propinsi pada tanggal 15 Januari 2021,” beber Jondri.
Sebagai tindak lanjut surat Kementerian ESDM ini, manajamen PT. PUL sambungnya telah melakukan tindakan penanggulangan yaitu :
- Melakukan pembersihan material secara manual baik di badan jalan maupun di saluran drainase pada hari jumat tanggal 15 januari 2021.
- Melakukan penyiraman jalan menggunakan water tank PT. PUL guna membersihkan badan jalan dari lumpur yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
- Melakukan pembersihan drainase di samping SPBU dengan membagi saluran air menjadi dua jalur (16 januari 2021).
- Melakukan pembenahan sedimen pond di Blok E seperti pengerukan lumpur dan saluran air.
Mengenai perintah buku Tambang yang didaftarkan pada tanggal 15 Januari 2020, manajemen PT. PUL juga mengklaim telah melakukan langkah-langkah pembenahan dan perbaikan. “ kami juga telah melakukan pembenahan drainase dan kolam pengendap (setlling pond) pad pit Blok E dan melakukan pembuatan kolam pengendap di dusun salu Ciu, desa Ussu berdasarkan kajian teknis yang bekerjasama dengan PT. Cipta Buana Software.,” ungkap Jondriawan.
Selain itu lanjut dia, PT. PUL juga telah melakukan penataan lahan yang terganggu pada sebagian area pit Blok E yang akan memasuki pasca tambang serta melakukan penanaman pohon untuk reklamasi.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) memerintahkan kepada Manajemen PT. Prima Utama Lestari (PUL), perusahaan tambang Nikel yang beroperasi di desa Ussu kecamatan Malili, Luwu Timur, menghentikan sementara aktivitas penambangannya..
Sanksi penghentian sementara ini tertuang melalui surat yang ditandatangani Direktur Teknik dan Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang RI Lana Saria, tertanggal 17 Januari 2021. .(LT/Ril/Acs)