Malili, Lutimterkini- Paripurna mendengarkan Laporan Panitia Khusus(Pansus) terkait dengan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang retribusi, Raanperda tentang RPJMD 2021-2026 dan ranperda tentang pengendalian menara Telekomunikasi. Paripurna dilaksanakan diruang siding paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (26/08/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Luwu Timur H.M Siddiq BM, SH dan didampingi oleh wakil ketua II DPRD Luwu Timur H. Usman Sadik, S.Sos dan dihadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur baik langsung maupun secara Virtual .
Sebelum disahkan para peserta rapat paripurna mendengarkan laporan oleh para ketua pansus dari 4 ranperda yang akan disahkan. Untuk ranperda perangkat desa dan ranperda tentang retribusi dilaporkan oleh Ir. Munir Razak, MM dan untuk ranperda pengendalian menara telekomunikasi dan ranperda RPJMD 2021-2026 dilaporkan oleh KH. Suardi Ismail, S.Fil,I, M.Si.
Ketua pansus Munir razak menyampaikan laporannya terkait pansus yang dipimpinnya dengan catatan ranperda tentang perangkat desa masih banyak hal yang perlu dikonsultasikan dengan pihak terkait.
“ salah satunya terkait dengan kepala dusun minimal berijazah SMA, namun dalam konteks dilapangan masih banyak daerah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut” jelas Munir.
Selanjutnya untuk retribusi penjualan usaha daerah, Munir memberikan catatan seluruh produksi daerah sudah mmpunyai target, namun kondisi yang terjadi belum memenuhi target. Sehingga diharapkan untuk retribusi daerah agar dipihak ketigakan sehingga pada saat kita menjual hasil produksi daerah, maka disitu kita dapat kenakan biaya retribusi daerah.
Ketua Pansus KH. Suardi Ismail menyampaikan hasil pansus yaitu untuk Ranperda tentang RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) meliputi realisasi dana 1 miliyar per desa, bantuan beasiswa bagi putra putra putri daerah yang melanjutkan pendidikan dijenjang perguruan tinggi, peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, peningkatan sektor pendidikan, peningkatan disektor perhubungan , peningkatan sektor pertanian dan peternakan.
Lanjut KH. Suardi juga menyampaikan untuk menara telekomunikasi Ranperda ini perlu membuat fomulasi terhadap perhitungan yang jelas yang berkaitan dengan tarif.
“ Pengendalian menara telekomunikasi harus sesuai atas pemanfaatan ruang telekomunikasi. Yang telah diterima oleh wajib retribusi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian tersebut. Sehingga tujuan pengendalian menara telekomunikasi untuk meminimalisasi eksternalisasi negatif dapat tercapai” jelas KH. Suardi
Setelah mendengarkan laporan pansus dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama terhadap 4 buah ranperda yang telah disahkan untuk menjadi perda sekaligus menandakan berakhirnya masa siding ke-3 masa siding tahun 2020/2021.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Luwu Timur Drs. H. Budiman, M.Pd, Unsur Forkopimda dan para kepala OPD lingkup Pemerintah kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannnya Bupati Luwu Timur memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada DPRD Luwu Timur melalui pembahasan Pansus yang cukup panjang sehingga 4 buah ranperda ini dapat disahkan menjadi perda yang berfungsi sebagai payung hukum. (LT/ACS)






