Lutimterkini- Pengadian Negeri Malili kabupaten Luwu Timur menggelar sidang keliling yang bertempat di aula kantor camat Tomoni, Senin (30/03/2026). Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena lasan jarak, transportasi dan biaya.
Humas Pengadilan Negeri Malili, Pascalis S.H kepada pewarta Lutimterkini.com, Senin (30/03/2026) mengungkapkan pelaksanaan sidang keliling berlangsung di kantor camat Tomoni sesuai dua permohonan warga di Mangkutana raya yakni permohonan orang yang sama dan yang lain adalah permohonan perubahan nama. Kedua permohonan tersebut disidangkan dengan hakim yang dipimpin Kartika Sari Putri S.H, M.H dan Pascalis Jiwandono S.H, M.H.
Menurut Pascalis, setiap tahunnya permohonan sidang keliling setiap tahunnya di Luwu Timur berjumlah 20- 30 berkas permohonan yang berasal dari hampir di seluruh kecamatan.
Atas pelaksanaan sidang keliling ini, diapresiasi oleh tokoh masyarakat Luwu Timur, Suparjo. “ Kami mengapresiasi pelaksanaan sidang di luar gedung kantor Pengadilan Negeri Malili, khususunya bagi warga yang membutuhkan pelyananan karena terkendala jarak dan bisa meringankan beban masyarakat, menghemat waktu dan biaya,” tutur Suparjo.
Apresiasi senada juga disampaikan Rahmawati yang merasa terbantu dengan pendekatan pelayanan yang lebih cepat dan dekat ke masyarakat sehingga tak perlu ke Malili untuk mengikui sidang sesuai dengan permohonan warga. “ Saya kira keluarga dan masyarakat sangat terbantu dengan sidang keliling seperti yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malili. Kami tak perlu lagi repot-repot ke kantor pengadilan di Malili karena keterbtasan waktu dan jarak tempuh yang jauh apalagi bagi warga yang tinggal di daerah pedalaman,” sebut Rahma. (Lt/sps/acs)






