• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Mei 22, 2025
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Usut Dugaan Mafia Tanah Lahan Pencadangan Transmigrasi, Kejari Lutim Geledah 5 Tempat

14 September 2023
in Daerah, Luwu Timur
0
Usut Dugaan Mafia Tanah Lahan Pencadangan Transmigrasi, Kejari Lutim Geledah 5 Tempat
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Luwu Timur melakukan penggeledahan pada lima tempat berbeda  perihal penyidikan dugaan mafia tanah pada lahan pencadangan transmigrasi. “ Kami mensinyalir adanya dugaan mafia tanah tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik Negara dalam kawasan area pencadangan transmigrasi di desa Buangin kecamatan Towuti tahun 2019,” ungkap Kajari Luwu Timur, Yadyn dalam keterangan persnya, Rabu (13/09/2023) malam.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur  Nomor : PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023,.

“ Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Penetapan Penggeledahan Nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari  Pengadilan Negeri Malili, dimana penggeledahan dilakukan pada 5 (lima) tempat berbed” ungkap Yadyn.Kelima tempat yang digeledah masing-masing-masing : :

  1. Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur;
  2. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur;
  3. Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
  4. Rumah Sdr. R Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
  5. Rumah Sdr. HK Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

“ Penggeledahan di kelima tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 10.30  wita sampai dengan selesai dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” tuturnya.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari lima tempat tersebut :

  1. Dari Kantor Desa Buangin didapat berupa :
  • Sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Luwu Timur;
  • Satu Bundel Surat Keterangan Tanah;
  • Satu Bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah;
  • Peta Lokasi Tanah Desa Buangin;
  • Satu Bundel Tanda Terima Sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur dan dokumen-dokumen lainnya.
  1. Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur berupa :
  • 12 Sertifikat Tanah Asli penerbitan program PTSL Tahun 2022 Desa Buangin;
  • 22 Copy Sertifikat Tanah Desa Buangin Program PTSL Tahun 2021;
  • SK Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021 dan 2022 dan dokumen-dokumen lainnya.
  1. Dari Rumah Sdr. HK didapat berupa:
  • Kwitansi pembayaran tanah;
  • Kartu Keluarga Sdr.HK;
  • Matriks Rencana Pengembangan Kawasan dan dokumen-dokumen lainnya
  • .
  1. Dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur didapat berupa:
  • Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomot 1430/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi malili , SP.1 san malili Sp.2 kecamatan malili dan mahalona kecamatan towuti kab.luwu timur;
  • Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 129.A Tahun 2006 tentang penetapan Desa Mahalona Kecamatan Towuti menjadi calon lokasi pengembangan kota Terpadu Mandiri (KPM);
  • Salinan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.137/MEN/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008;
  • Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang lahan transmigrasi mahalona SP.3 kab Luwu Timur;
  • Surat Keterangan Nomor 560/414/Transnakerin/V/2019;
  • Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di Kawasan Transmigrasi;
  • Klasifikasi Lokasi status lahan transmigrasi nomor S.623/BPKH.VII/PKH/PLA.2/7/2022 tanggal 15 Juli 2022;
  • Data pembuatan parit keliling dinas transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian tahun anggaran 2018 s/d 2021;
  • Satu bundel dokumen Hak Pengelolaan Nomor: 60/PKT.00.02/1/2023 tanggal 26 Januari 2023;
  • Permohonan Nomor : 595/0315/BUP tanggal 28 September 2021;
  • Inventarisir permasalahan lokasi transmigrasi;
  • Serfifikat Badan Pertanahan Nasional RI Nomor BS564167 dan dokumen-dokumen lainnya.
  1. Dari Rumah Sdr.R Desa Buangin didapat:
  • Satu Bundel Surat Keterangan Tanah;
  • Satu Bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah;
  • Surat Keterangan Pengalihan Lahan Garapan dan dokumen-dokumen lainnya.

 

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam Kawasan / area pencadangan transmigrasi pada desa buangin kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr.Yadyn Palebangan, S.H, M.H menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Luwu Timur tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

“ Saya mengimbau  kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.” Pungkas Kajari Yadyn. (Lt/sps).

 

 

ShareTweetShare

Related Posts

Guru Besar Hukum Pertambangan Unhas : PT Vale sudah Taat pada Kasus Tanamalia, Masyarakat Menyerobot Kawasan Hutan

Guru Besar Hukum Pertambangan Unhas : PT Vale sudah Taat pada Kasus Tanamalia, Masyarakat Menyerobot Kawasan Hutan

by redaksi
0

Lutimterkini- Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng menegaskan pengelolaan Kawasan hutan yang saat ini sedang...

Mantan Bupati Lutim Budiman Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Predikat Cumlaude di Unhas

Mantan Bupati Lutim Budiman Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Predikat Cumlaude di Unhas

by redaksi
0

Lutimterkini-  Suasana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin nampak meriah dengan karangan bunga ucapan selamat atas promosi Doktor Budiman, begitu juga dengan...

Janwar Nurzan Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbasi Lutim

Janwar Nurzan Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbasi Lutim

by redaksi
0

Lutimterkini- Musyawarah kabupaten  persatuan bola basket seluruh Indonesia (Perbasi)  Luwu Timur, secara aklamasi memilih Janwar Nurzan sebagai ketua umum periode...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Guru Besar Hukum Pertambangan Unhas : PT Vale sudah Taat pada Kasus Tanamalia, Masyarakat Menyerobot Kawasan Hutan

Guru Besar Hukum Pertambangan Unhas : PT Vale sudah Taat pada Kasus Tanamalia, Masyarakat Menyerobot Kawasan Hutan

Mantan Bupati Lutim Budiman Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Predikat Cumlaude di Unhas

Mantan Bupati Lutim Budiman Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Predikat Cumlaude di Unhas

  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 69.6k Followers
  • 205k Subscribers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In